banner

Bantah Bentuk Pelemahan KPK

darikita 11 Februari 2016
vertical banner

Bantah Bentuk Pelemahan KPK

darikita.com, Meski mendapat tentangan dari pegiat antikorupsi dan oleh pimpinan KPK, namun wacana revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata mendapat dukungan dari dua pakar hukum, Prof Andi Hamzah dan Prof Romli Atmasasmita.

Menurut Romli, UU KPK wajib direvisi mengingat masih perlu adanya perbaikan-perbaikan dalam tugas dan wewenang yang dijalankan oleh KPK selama ini. Mengingat KPK selama ini selalu dianggap ’setengah dewa’ yang suci dan berkuasa.

’’UU itu kan memang perlu direvisi setiap 5 tahunnya. Tujuannya agar ada terus perbaikan. Beda dengan Al Quran,” ucap Prof Romli, kemarin.

Dia menyatakan dalam perjalanannya, lembaga antirasuah itu ternyata banyak mengalami kekurangan. Hal itu terbukti dengan dikalahkannya keputusan penetapan tersangka KPK oleh pra peradilan.

’’Kita lihat aja keputusan penetapan tersangka KPK sendiri kan juga banyak dikalahkan oleh pengadilan. Jadi intinya ada yang salah oleh KPK selama ini. Dan perlu diluruskan,” jelasnya.

Atas dasar itu, Romli pun tak setuju jika wacana revisi ini dinilai sebagai bentuk pelemahan terhadap KPK. ’’Saya setuju revisi. Biar lembaga ini lebih dihormati. Kalo ini dinilai dilemahkan ini berarti mereka buta nurani,” tegasnya.

Dia menilai empat poin yang akan dibahas di revisi tersebut layak untuk diapresiasi. Terkait keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung ini juga menilai perlu ada. ’’Ini yang salah, selama ini KPK dianggap setengah dewa. Mereka perlu diawasi. Jadi saya mendukung dewan pengawas KPK,” ujarnya.

Meski begitu, dia meminta agar DPR benar-benar memikirkan syarat-syarat seseorang yang dapat duduk sebagai anggota dewan pengawas.

’’Yang dikhawatirkan itu kan kalau dewan pengawasnya ditunjuk oleh presiden. Sehingga tak salah dianggap menjadi kepanjangan tangan eksekutif. Jadi harus dipikirkan matang-matang soal dewan pengawas ini. Agar didapatkan orang-orang yang independen. Agar terjadi check and balance di KPK,” pungkasnya.

Menurutnya, dewan pengawas juga harus menjadi media pengawasan agar penyadapan dilakukan dapat terkontrol seperti penyadapan harus mengantongi izin dari Dewas selain komisoner KPK.

Keberadaan dewan pengawas juga berkaitan dengan SP3. Sebab, sebutnya, SP3 tidak diperlukan KPK sepanjang mekanisme pengawasan yang dilakukan Dewas nantinya dapat berjalan maksimal. Misalnya terhadap tindakan penyidikan dan penetapan tersangka seseorang di KPK melalui pengawasan Dewas, penyidik sudah memiliki alat bukti dan bukti permulaan yang cukup dan kuat.

Dengan begitu penyidikan dapat berjalan cepat tanpa berlarut-larut. Usulan SP3 disebabkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK acapkali berjalan lama. Akibatnya, nasib status hukum seseorang tersangka seolah digantung yang berakibat melanggar hak asasi manusia.

Hal senada dijelaskan oleh Prof Andi Hamzah. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini mengaku kaget ketika menerima draf RUU KPK. Dia menilai, terlampau sedikit pasal yang akan direvisi bila hanya melihat pada 4 persoalan, yakni kewenangan penyadapan, pengangkatan penyidik independen, kewenangan menerbitkan SP3 dan Dewas. ”Saya setuju revisi (UU KPK). Bahkan menurut saya jumlah (4 poin) ini sedikit,” kata Andi.

Meski begitu, dirinya mengaku tak setuju dengan adanya dewan pengawas, karena dengan adanya lembaga baru akan menambah panjang birokrasi. Selain itu, akan menambah anggaran negara di saat pemerintah sedang melakukan penghematan penggunaan anggaran. Hal lain, perlunya pengadaan fasilitas kantor baru. (dil/vil)

Untuk Anda
Terbaru