banner

Bidik Perusak Alam

darikita 18 September 2015
KERJA SAMA: Plh Gubernur Jawa Barat Dedi Mizwar (kiri) bersama Pimpinan KPK Johan Budi (kanan) pada diskusi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) di Gedung Bappeda Jabar, Jalan Ir H Djuanda Kamis (17/9). Pemprov Jabar akan bersinergi dengan KPK untuk mengawasi pemanfaatan sumber daya alam di sektor kelautan, pertambangan, kehutanan dan perkebunan di Jawa Barat.
vertical banner
KERJA SAMA: Plh Gubernur Jawa Barat Dedi Mizwar (kiri) bersama Pimpinan KPK Johan Budi (kanan) pada diskusi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) di Gedung Bappeda Jabar, Jalan Ir H Djuanda Kamis (17/9). Pemprov Jabar akan bersinergi dengan KPK untuk mengawasi pemanfaatan sumber daya alam di sektor kelautan, pertambangan, kehutanan dan perkebunan di Jawa Barat.
KERJA SAMA: Plh Gubernur Jawa Barat Dedi Mizwar (kiri) bersama Pimpinan KPK Johan Budi (kanan) pada diskusi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) di Gedung Bappeda Jabar, Jalan Ir H Djuanda Kamis (17/9). Pemprov Jabar akan bersinergi dengan KPK untuk mengawasi pemanfaatan sumber daya alam di sektor kelautan, pertambangan, kehutanan dan perkebunan di Jawa Barat.

Langkah KPK setelah Melihat Jabar Tak Lagi Asri

darikita.com, COBLONG – Upaya penegakkan hukum dalam kejahatan lingkungan masih terbilang lemah. Sebab, dalam prosesnya penegakkan hukum kadang sangat sulit untuk dibuktikan di pengadilan. Pasalnya, harus memiliki kriteria bukti yang spesifik.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, kejahatan lingkangan terjadi bermula saat pemerintah daerah memberi izin untuk pengelolaan sumber daya alam.

’’Indikasi ini banyak terjadi di berbagai daerah. Dengan melibatkan oknum pemerintah daerah,’’ jelas dia di kantor Bapedda Jabar Jalan Ir Djuanda kemarin (17/9).

Johan mencontohkan, apabila di suatu daerah ada hutan lindung, maka bisa saja dengan dalih tertentu hutan tersebut diubah pemanfaatannya, menjadi hutan produksi. Dengan cara melakukan suap kepada pejabat daerah.

Johan menilai, dalam melakukan tindakan, KPK tidak bisa langsung pada kasus kejahatan lingkungan. Tapi, seandainya ada indikasi gratifikasi atau suap KPK, bisa saja melakukan tindakan.

Selain itu, KPK juga akan lebih intens dalam melakukan pencegahan tindakan korupsi. Dan, telah dilakukan sejak 2014. Di antaranya memotret pengelolaan SDA. Sebab, di lapangan banyak terjadi tumpang tindih antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dia berpendapat, tidak sinergisnya antara pemerintah pusat dan daerah disebabkan kurang adanya pemahaman di tingkat kepala daerah. Terlebih, pada implementasi UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, banyak kepala daerah ragu dalam mengeluarkan kebijakan dalam penanganan lingkungan.

Untuk itu, KPK bersama 29 kementerian telah sepakat. Dituangkan dalam action plan. Berisi, bila tidak ada kesamaan dalam aturan, bisa diubah aturannya. Lebih lanjut, dirinya mengatakan, melihat permasalah lingkungan di Jabar merasa terkejut. Sebab, banyak sekali kerusakan lingkungan yang terjadi. ’’Saya agak terperangah ketika mendengar paparan dari kepala BPLHD tadi. Soalnya di benak saya Jabar itu masih asri,’’ ucap Johan.

Namun demikian, melihat kondisi ini, kejahatan lingkungan dengan menjurus pada indikasi korupsi di Jabar kelihatannya sangat banyak. Dengan melibatkan berbagai pihak. Termasuk oknum penegak hukumnya.

’’Jadi saya pikir pemerintah daerah baik di provinsi dan kabupaten kota dan stakeholderharus memiliki komitmen bersama dulu. Agar, penegakkan hukum bisa dilakukan optimal terhadap kejahatan lingkungan,’’ ujar dia.

Di tempat sama Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabar Anang Sudarna mengklaim, penanganan kejahatan lingkungan hidup di Jabar saat ini lebih optimal. Bila dibandingkan sebelum terbentuk Satgas Penegakan Lingkungan Hidup (SPLH).

Dia menuturkan, perkembangan industri manufaktur di Jabar mencapai 60 persen. Oleh sebab itu, berbagai persoalan muncul. Termasuk dampak kerusakan lingkungannya. ’’Faktanya saat ini pemanfaatan konflik sumber daya dan tata ruang di Jawa Barat bercampur aduk. Tidak jelas penataannya seperti lahan pertanian, hutan kawasan industri dan pemukiman tidak karuan posisinya,’’ jelas Anang.

Dirinya mencontohkan, Kawasan Bandung Utara, Puncak, daerah resapan air dan daerah industri yang menyatu dengan lahan pemukiman dan sawah di Bandung. Sebagai bukti nyata, bahwa pemanfaatan tata ruang sudah tidak jelas dan sangat buruk.

Menurut dia, saat ini permasalahan lingkungan di Jabar sangat banyak. Seperti, baru-baru ini ketika sidak terhadap penambangan pasir besi di Jabar selatan, yang memiliki dampak kerusakan lingkungan hebat. ’’Akibat penambangan pasir besi yang tidak disadari adalah luas negara kita jadi berkurang. Sebab, daratan pada bibir pantai terus diambil pasirnya. Ini kan berdasarkan hukum internasional diukur mulai dari garis pantai,’’ cetus dia.

Anang berpendapat, upaya penegakkan hukum terus dilakukan dengan membentuk satgas. Namun, sampai saat inipun proses penanganan hukumnya masih lemah. Hal ini terbukti pada pelaku kejahatan lingkungan di Tasikmalaya yang hanya divonis dua bulan.

’’Inikan sangat mengusik rasa keadilan di masyarakat. Dan saya selaku pejabat termasuk gubernur (Jabar) pernah merasakan di-bully oleh masyarakat di media sosial. Akibat penanganan hukum yang buruk,’’ ungkap Anang (yan/hen)

Untuk Anda
Terbaru