
Ilustrasi. Syariah. BPJS yang diharamkan oleh MUI, mendapat solusi berupa pembentukan BPJS berbasis syariah
darikita.com, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang diberlakukan PT ASKES yang diberlakukan sejak 1 Januari 2014, kali ini dinyatakan haram oleh pihak MUI. Dengan mengeluarkan fatwa haramnya, MUI menilai sistematika BPJS ini dinilai konvensional, belum terarah ke syariah.
Sistematikanya sendiri, hampir sama seperti AKSES sebelumnya. Bagi yang ingin mendaftar, langsung datang ke kantor BPJS dan mengisi formulir pendaftaran, setelah itu melakukan pembayaran premi. Namun sebelum sah digunakan pada Rumah Sakit Umum, para pengguna kartu ini harus berobat dulu ke puskesmas atau klinik pribadi sebagai rujukan.
Program ini mempunyai misi, untuk meratakan kesejahteraan rakyat Indonesia dibidang kesehatan. Dalam tahun pertamanya ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mendapat tantangan tersendiri selain adanya fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Seperti pada saat kebakaran yang menimpa PT Mandom Indonesia, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. (Ravi/dk)













