”Selanjutnya, pelaksanaan belanja perjalanan dinas, tidak sesuai dengan ketentuan, selain itu terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan gedung jalan irigasi dan jaringan. Mengenai denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan dan jaminan pelaksanaan yang belum, tidak dilakukan,” ucap Arman.
Atas berbagai kelemahan yang disajikan dalam LHP tersebut Arman menjelaskan, masing-masing Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan kepada BPK sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) UU nomor 15 tahun 2004 selambat lambatnya 60 hari sejak LHP ini diserahkan.
”Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD) dapat melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya untuk mendorong dan mengawasi dari tindak lanjut rekomendasi BPK,” pungkasnya.(gun/ign)













