banner

BPK Periksa Pemkab Bandung

darikita 7 Februari 2017
IGUN RUCHIYAT/BANDUNG EKSPRES FOTO BARENG : Sekda Kab bandung Sofyan Nataprawira (Kanan) didampingi Kepala BPK RI Perwakilan Jabar Arman Syifa, SST,M.Acc.Ak(kiri) berfoto bersama usai penyereahan hasil pemeriksaan BPK di gedung Moh Toha, kemarin
vertical banner

”Selanjutnya, pelaksanaan belanja perjalanan dinas, tidak sesuai dengan ketentuan, selain itu terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan gedung jalan irigasi dan jaringan. Mengenai denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan dan jaminan pelaksanaan yang belum, tidak dilakukan,” ucap Arman.

Atas berbagai kelemahan yang disajikan dalam LHP tersebut Arman menjelaskan, masing-masing Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan kepada BPK sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) UU nomor 15 tahun 2004 selambat lambatnya 60 hari sejak LHP ini diserahkan.

”Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD) dapat melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya untuk mendorong dan mengawasi dari tindak lanjut rekomendasi BPK,” pungkasnya.(gun/ign)

Untuk Anda
Terbaru