BANDUNG – Langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah yang memaksakan pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) membuat geram para buruh.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) mengaku bakal menggelar aksi besar-besaran untuk menolak RUU Ciptaker.
Diketahui, giat massa ini bakal meliputi mogok nasional atau unjuk rasa yang akan dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto menyebutkan, para buruh siap turun ke jalan serta melakukan aksi mogok masal sebagai bentuk protes atas RUU Ciptaker. Aksi ini bakal digelar pada 8 Oktober dari pukul 06.00-18.00 WIB.
Ia mengaku aksi ini ditempuh lantaran tidak adanya hasil apapun setelah pihaknya beraudiensi dengan DPR RI. “Langkah unjuk rasa nasional secara serentak dilakukan di seluruh Indonesia ini kita ambil adalah dalam posisi memang tidak ada pilihan lain selain ini. Karena kita sudah melakukan berbagai upaya baik secara komunikasi, konsep, lobi-lobi bahkan mengirimkan tim ke semua fraksi ke DPR agar omnibus law ini khususnya klaster ke tenaga kerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja,” kata Roy kemarin.
Menurutnya, lokasi yang dipilih untuk berunjuk rasa adalah di perusahan tempat buruh bekerja, kawasan industry, kantor dinas tenaga kerja, dan beberapa tempat lain.
“Aksi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, dilaksanakan di kabupaten/kota. Bisa di lokasi perusahaan, bisa di kawasan industri, di DPRD kabupaten/kota masing-masing, atau di kantor bupati wali kota masing-masing,” ujarnya.
Ia pun tak menampik bakal terkait adanya buruh yang turun ke jalan untuk long march menuju tempat tujuan. “Kalau ke jalan itu pasti ada, dia long march ke DPR. Tapi juga ada yang di kawasan industri. Teknisnya memang kita serahkan kepada teman-teman serikat pekerja serikat buruh di kabupaten kota,” ujarnya.
Menurutnya, banyak kerugian yang berpotensi terjadi jika RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan. Seperti di antaranya kerja kontrak atau PKWT yang bakal dibebaskan, pengurangan bulan pesangon, dan lainnya.
“Dalam kesepakatan panja dan pemerintah bahwa jelas itu UMSK itu dihapus, PKWT dibebaskan, pesangon menjadi 19 bulan dari 32 bulan, dan banyak hal lain yang memang sangat merugikan kaum buruh. Ini yang membuat kaum buruh merasa pemerintah dan DPR tidak berpihak terhadap aspirasi kaum buruh sehingga pelaksanaan aksi ini dilakukan,” tutur Roy
Sementara, Perwakilan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) Nining Elitos merasa geram dengan DPR dan pemerintah.
Para anggota DPR dan pemerintah, kata Nining, berupanya mengesahkan Omnibus Law pada saat Indonesia disibukkan mengurus pandemi Covid-19. “Luar biasa ambisinya wakil-wakil rakyat bersama pemerintah dalam masa yang sulit, justru kemudian untuk segera melakukan pengesahan melalui paripurna,” kata Nining.
Nining mengatakan, Omnibus Law sudah banyak ditentang berbagai pihak sejak awal kemunculannya. Sebab, aturan sapu jagat itu dinilai tidak berpihak ke rakyat dan buruh
Namun, kata Nining, para anggota DPR dan pemerintah tidak mau mendengarkan aspirasi rakyat. Mereka bergeming dan melakukan pembahasan Omnibus Law secara diam-diam.
“Wakil rakyat beberapa hari yang lalu cukup getol melakukan pembahasan secara diam-diam dari hotel ke hotel. Bahkan, kemudian dari tempat yang satu ke tempat yang lain justru kemudian tidak sama sekali merepresentatif bahkan sama sekali tidak mendengarkan apa yang menjadi aspirasi rakyat yang selama ini disampaikan,” ujar Ketua Umum Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) itu.
Lebih lanjut, kata Nining, anggota DPR dan pemerintah seakan tidak memiliki perasaan ketika memaksakan Omnibus Law pada saat penolakan terus dilayangkan. Ketimbang membahas Omnibus Law, kata dia, pemerintah dan DPR bisa fokus terhadap keselamatan dan kesehatan rakyat selama pandemi.
“Mau tidak mau di masa pandemi di masa rakyat khwatair tentang persoalan keselamatan, kesehatan tetapi kami dipaksakan untuk turun ke jalan, dipaksakan untuk harus melawan karena memang tidak ada itikad baik,” beber dia.
Terpisah, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan usaha mikro kecil menengah (UMKM) pada masa pandemi mengalami dampak yang cukup berat, tidak seperti pada krisis ekonomi 1998.
Oleh karena itu, Azis mengatakan munculnya substansi dalam RUU Cipta Kerja yang mendukung dan mempermudah izin bagi para pelaku UMKM, akan memudahkan mereka mendirikan Perseroan Terbatas (PT) berbadan hukum melalui pendaftaran secara elektronik dan disahkan oleh Kemenkum HAM. Menurut Azis, sebelumnya orang yang mendirikan PT harus membayar Rp 50 juta.
Dia mengatakan dalam klaster UMKM dan Koperasi di RUU Ciptaker, perizinan dan hal lainnya akan dipermudah.
“Sehingga dana Rp 50 juta yang biasa dibayarkan di saat mendaftarkan PT bisa dimanfaatkan untuk modal usaha bagi para pelaku usaha kecil nantinya,” ujar Azis, Minggu (4/10).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bahwa UMKM akan mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum jika terjadi sesuatu dalam proses perjalanan usahanya. (bbs/drx)
GELAR AKSI: Para buruh berencana akan turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja yang jauh dari kata adil bagi para pekerja. (FOTO ILUSTRASI)













