darikita.com – SOREANG – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, Kamis (29/3) lalu. Kegiatan terbagi dalam Tiga sesi, yakni Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bandung Akhir Tahun Anggaran 2017, Tanggapan Fraksi dan Jawaban atas Tanggapan Fraksi.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bandung Ir. H. Anang Sutanto, M.Si., didampingi Wakil Ketua dari Fraksi PDI Perjuangan Hen Hen Asep Suhendae dan Wakil Ketua dari Fraksi Gerindra Yayat Hidayat.

Pada sidang sesi pertama, dalam penyampaian LKPJ, Bupati Bandung H. Dadang M. Naser mengurai peningkatan pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bandung yaitu 71,28 poin. Angka ini meningkat 0,59 poin dibanding Tahun 2016 (70,69 poin).
”Tingkatan capaian IPM pada tahun 2017 sebagian besar merupakan kontribusi dari indeks pendidikan, kesehatan dan daya beli masyarakat. Indeks pendidikan sebesar 63,94 poin, kesehatan 81,74 poin serta indeks daya beli masyarakat sebesar 69,29 poin,” urai Bupati.
Selain melaporkan kebijakan-kebijakan strategis serta penghargaan yang didapat Pemerintah Kabupaten Bandung sepanjang Tahun 2017. Dadang juga menyampaikan percepatan pengembangan wilayah dan perekonomian masyarakat di sektor agrobisnis, pariwisata dan industri kecil setelah diresmikannya penggunaan Jalan Tol Soreang-Pasirkoja (Soroja) oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo.
Di akhir laporannya, Dadang Naser menyampaikan Tiga rekomendasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas dalam rapat internal DPRD.
T rekomendasi itu yakni Raperda perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Raperda perubahan atas Perda nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan desa serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang Izin lokasi.
”Besar harapan kami melalui LKPJ dan pembahasan Raperda ini akan melahirkan Perda yang dapat dilaksanakan, memenuhi kaidah hukum yang berlaku dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta dapat mendukung penyelenggaraanPemerintahan Daerah ke depan,” pungkasnya.
Pada sesi kedua, sidang mengetengahkan tanggapan Fraksi DPRD atas LKPJ Bupati pada sesi pertama tadi. Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar dan Fraksi PKB memandang perlu adanya kesesuaian substansi antar Raperda.
Substansi Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Izin lokasi haruslah sesuai dengan substansi Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Bandung 2016-2021.
Menu_rut ketiga fraksi, kesesuaian substansi dari kedua Raperda tersebut merupakan perwujudan antara dokumen perencanaan agar dapat memberikan arah yang jelas sesuai dengan prioritas pembangunandaerah secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan.
Sementara Fraksi Partai Demokrat memandang substansi Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Bandung 2016-2021 haruslah mampu merumuskan isu-isu strategis.
Sedangkan Fraksi Partai Gerindra berpandangan, Perda tidak hanya berfungsi mengatur masyarakat umum tetapi juga mempunyai fungsi strategis. Fungsi strategis tersebut yaitu memberikan perlindungan terhadap hak rakyat dan meningkatkan pemberdayaan rakyat.
Fraksi PKS menyebut proses penyusunan Perda haruslah memenuhi persyaratan dan menempuh seluruh tahapan penyusunan, sehingga mampu menghasilkan Perda yang dapat dilaksanakan dan membawa maslahat bagi masyarakat Kabupaten Bandung. (adv/rus/ign)













