Tangkap Enam Orang Anggota Kelompok Santoso
darikita.com, Densus 88 Anti Teror yang diduga melakukan salah tangkap dibantah oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Sesuai undang-undang 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, Densus 88 memiliki kewenangan menangkap seseorang maksimal selama 7 hari. Penangkapan itu bisa didasarkan bukti awal dari informasi intelijen. Dalam waktu tujuh hari itu, bisa diidentifikasi apakah yang ditangkap memang benar pelaku teror atau bukan.
Mantan Kapolda Jatim tersebut mengatakan, bila ternyata yang ditangkap itu pelaku atau orang yang berencana melakukan aksi teror, maka penahanan akan dilakukan. Namun, bila ternyata bukan, tentu akan dilepaskan. Seperti halnya, dua orang yang ditangkap di Solo beberapa waktu lalu. ”Jadi, bukan salah tangkap, ini merupakan bagian dari prosedur Densus 88,” ujarnya.
Identifikasi terhadap orang yang ditangkap ini menggunakan informasi intelijen dan sesuai keterangan dari pelaku yang telah ditangkap. ”Sehingga, semuanya sebenarnya sudah diupayakan tepat sasaran,” jelasnya ditemui saat memantau keamanan perayaan tahun baru di Bundaran HI Kamis (31/12).
Yang utama, sebenarnya dengan diketahui bahwa kedua orang itu bukan anggota kelompok teroris, maka dipastikan ada terduga anggota kelompok teror yang masih berkeliaran. ”Ya memang masih ada yang belum tertangkap, ini terhubung dengan kelompok teror yang berencana menyerang syiah dan sejumlah lokasi saat natal,” paparnya.
Apakah jumlahnya ada dua orang yang belum tertangkap? Dia menjawab bahwa sesuai informasi intelijen dan keterangan para terduga anggota kelompok teror hanya satu orang yang belum tertangkap. ”Soal perannya apakah sebagai penganti atau lainnya belum bisa disebutkan. Yang pasti, kami berupaya untuk terus mengejarnya,” terangnya.
Selain itu, penangkapan terhadap terduga pelaku kelompok teror ini merupakan upaya pengamanan terhadap natal dan tahun baru. Hasilnya, ternyata juga cukup baik, kedua perayaan itu tidak dicederai dengan aksi teror. ”Ini hasil dari upaya Polri. Saat natal dan tahun baru hanya ada kasus kecil, seperti perkelahian,” paparnya.
Lalu, ada juga ancaman bom terhadap Mall Teras Kota, Tangerang pada Kamis (31/12). Namun, ancaman tersebut sama sekali tidak terbukti. Badrodin menjelaskan bahwa ancaman seperti apapun akan ditanggapi serius dengan memeriksa secara mendetil. ”Penyisiran terhadap mall itu juga membuktikan bahwa tidak ada bom,” ujarnya.
Namun begitu, pelaku pengancam bom akan tetap dikejar. Dia menjelaskan, memang ancaman seperti itu biasa. Namun, tidak boleh setiap orang melakukan ancaman seenaknya. ”Harapannya pelaku bisa tertangkap,” paparnya.
Sementara Densus 88 dan Brimob juga berhasil menangkap enam terduga anggota kelompok teror Santoso cs di Poso. Enam orang itu berinisial, DRK, SB, R alias A, S alias T, SP alias L dan AP.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Suharsono menuturkan bahwa keenam orang tersebut merupakan tim logistik yang memasok berbagai barang pada kelompok Santoso. Seperti, sembako hingga persenjataan. ”Khusus untuk AP ini juga pernah menyembunyikan Santoso di rumahnya,” tuturnya.
Enam terduga kelompok teror Santoso cs itu ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Posos, Malino dan Ampana. Saat ini keenamnya sedang dalam pemeriksaan. ”Kami harap dengan tertangkapnya tim logistik ini bisa memberikan informasi dalam menangkap terduga kelompok teroris Santoso cs,” ujarnya.
Sebelumnya, Densus 88 menangkap dua orang terduga kelompok teroris di Solo, yakni Ayom Panggalih dan Nur Syawaludin. Namun, keduanya akhirnya dibebaskan karena bukan merupakan anggota kelompok teroris. (idr/asp)













