darikita.com, Untuk kedua kalinya, Balai Kota Bandung, Jalan Wastu Kencana, didatangi ribuan driver Go-Jek kemarin (1/12). Mereka tergabung dalam Persatuan Driver Go-jek Jawa Barat (PDGJB).
Para sopir Go-Jek itu datang ke balai kota bermaksud menyampaikan desakan kepada Wali Kota Bandung Ridwan Kamil segera menutup kantor perwakilan PT Go-Jek Indonesia Bandung di Jalan BKR, Kota Bandung. Sebab, puluhan driver Go-Jek terkena suspend atau penangguhan dan denda. Mulai dari puluhan ribu rupiah hingga puluhan juta rupiah. Bahkan, hingga penyitaan unit kendara milik para driver Go-Jek oleh PT Go-Jek Indonesia tanpa alasan yang pasti.
Hendy, 26, salah seorang driver Go-Jek mengaku mendapatkan SMS dari operator Go-Jek pada Senin 30 November. Isinya mengenai suspend serta denda sebesar Rp 900 ribu. Menurut dia SMS itu tidak hanya ditujukkan kepada dirinya, melainkan belasan ribu driver mendapatkan pesan yang sama.
’’Awalnya cuma 20 orang yang kena suspend. Tapi, pas kemarin Senin menjadi lebih banyak ada sekitar 17 ribu driver yang di-suspend. Padahal, mereka tidak tahu apa-apa,’’’Herdy kepada wartawan.
Akibat suspend itu, dia tidak bisa melayani orderan. Bahkan, sistem yang biasa digunakan untuk melihat orderan pun tidak bisa diakses. Baginya, denda yang diberikan pihak Go-Jek tidak mempunyai alasan yang tepat dan terlalu mengada ada.
’’Saya bisa order fiktif gimana? Jadi driver aja belum ada dua bulan. Akibat di-suspend saya jadi tidak bisa bawa penumpang. Terus denda juga berjalan sampai sekarang, sedangkan itu tidak ada dalam kontrak perjanjian,’’ ungkap Herdy.
Pada kesempatan yang sama diungkapkan oleh Untung Maryono, 48. Dirinya mengaku, mendapat suspend atau denda sebesar Rp 26 juta. Padahal, Untung tidak merasa melakukan pelanggaran. Termasuk menarik penumpang fiktif. Bahkan, dia merasa kesulitan untuk melakukan cancel jika calon penumpang tidak jadi melakukan order.
’’Saya dianggap melakukan orderan fiktif. Padahal, itu orderan yang di-cancel, karena pas saya telepon ke call center Go-Jek itu tidak pernah ada yang angkat. Jadi kalau saya tidak nge-cancel orderan itu, saya tidak bisa narik lagi,’’ ungkap Untung.
Di sela aksi, sepuluh orang perwakilan driver Go-Jek berencana beraudensi dengan Wali Kota Ridwan Kamil di salah satu ruangan Balai Kota Bandung. Mereka akan meminta Emil – sapaan Ridwan Kamil- menindak tegas kantor perwakilan PT Go-Jek Indonesia Bandung di Jalan BKR, Kota Bandung untuk menghilangkan suspend tersebut. Selain itu, jika suspend tersebut tidak dihilangkan, maka para driver Go-Jek akan melakukan segel terhadap kantor perwakilan Go-Jek Bandung. Namun, sampai demo berakhir perwakilan belum bisa menemui Wali kota Emil.
Dikonfirmasi, Wakil Kepala Kantor Go-Jek Indonesia Bandung Doni Raharja menyampaikan, pihaknya akan menyelesaikan persoalan suspend dengan pengecekan. Sebanyak 50 orang driver Go-Jek setiap hari. Sebab, dirinya hanya menerima data driver yang di-suspend dari kantor Go-Jek pusat di Jakarta.
’’Kami manajemen Go-Jek di daerah (Bandung) akan melakukan pengecekan ke manajemen Go-Jek Pusat mengenai (masalah) suspend ini,” jelas Doni dijumpai di kantornya.
Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha mengatakan, mediasi sengketa Go-Jek yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung diprediksi tidak akan menghasilkan keputusan memuaskan. Pasalnya, perwakilan Go-jek di Bandung bukan pengambil kebijakan.
Menurut politikus moncong putih ini, Pemkot Bandung memang kurang pas menangani kemelut Go-jek. Lebih baik difasilitasi kepolisian. Kemudian, dengan ricuh yang masih terjadi, pihaknya akan memanggil Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung dalam waktu dekat. Sebab, semestinya sejak awal instansi ini peka melakukan pengawasan. Terutama di perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
”Pokoknya perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT), disnaker harus tahu ketika menyangkut pekerja lebih dari 10 orang,” kata dia di kantornya.
Menurut ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Undang Unadng Ketenagakerjaan (UUK), perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Sedangkan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan Go-jek, masuk dalam kriteria pekerjaan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. ”Maka, Disnker tidak boleh lengah,” ujar Amet. (dn/edy/hen)













