banner

Dilarang Bangun Silo di Interchange

darikita 10 Juni 2015
vertical banner

darikita.com, KARAWANG–Pemerintah Kabupaten Karawang melarang pembangunan silo di kawasan interchange dan lingkar luar Karawang. Kepala Bidang Pengolahan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT), Ade Setiawan menegaskan, pelarangan tersebut sesuai dengan  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang.

“Daerah tersebut merupakan suatu kawasan untuk perdagangan dan jasa,” kata Ade kepada KBE, Selasa (9/6).

Kata Ade, silo merupakan sebuah gudang yang di dalamnya ada proses industri yang tentunya sesuai dengan peruntukannya dan kini telah dilarang BPMPT. Silo umumnya digunakan di bidang pertanian sebagai penyimpan biji-bijian hasil pertanian dan pakan ternak.

Di luar bidang pertanian, silo digunakan untuk menyimpan batu bara, semen, potongan kayu, dan serbuk gergaji. Ada tiga jenis silo yang banyak digunakan hingga saat ini, yaitu tipe menara, bunker, dan karung.

Sejauh ini, diungkapkan Ade, di jalan lingkar luar sudah ada silo yang telah berdiri. Namun, silo yang telah berdiri tersebut jauh sebelum adanya aturan yang melarang saat ini. “Kaya kemarin pun ada yang meminta izin untuk membuat silo juga di area tersebut, tetapi kita larang.” ungkap Ade.

Sambungnya, sesuai dengan peruntukan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perindustrian, segala aktivitas industri dengan persyaratan tertentu harus berada di areal kawasan industri. “Persyaratannya sudah jelas, dari hasil produknya, lahannya, itu yang harus berada di kawasan,” terangnya.

Disebutkan Ade, untuk peruntukan area Jalan Interchange dan Jalan Lingkar Luar hanya untuk areal pergudangan biasa saja tanpa silo. Dengan begitu, areal pengontrolan untuk perindustrian akan lebih terkontrol secara administrasi. “Hanya pergudangan biasa yang kita peruntukan untuk itu, itu sesuai dengan peruntukan daerah yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Untuk Anda
Terbaru