darikita.com, Kota Bandung tahun ini akan mencanangkan sebagai tahun sadar hukum. Namun masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Kota ini. Komisi C DPRD Kota Bandung akan memanggil tiga perwakilan hotel dan klinik. Pasalnya, ada laporan masuk dari masyarakat yang diduga bangunan tersebut melanggar aturan. Yaitu i Klinik di Jalan Tubagus Ismail, Hotel di Jalan Ambon dan Apartemen di Jalan Tera.
“Dalam sebulan ini, kami menerima laporan dari warga yang mengeluhkan pembangunan gedung-gedung bertingkat,” papar Ketua Komisi C DPRD kota Bandung, Entang Suryaman.
Lanjutnya, pemanggilan ini berkaitan soal izin mendirikan bangunan (IMB). Rata-rata pelanggaran tersebut terdapat pada tinggi bangunan yang melebihi dari izin pembangunan yang dikeluarkan. “Kami akan panggil pemilik bangunan. Bila masih melanggar kami berharap Pemkot Bandung segera bertindak tegas, agar tidak menjadi preseden buruk,” ujarnya.
“Yang di jalan Tubagus Ismail ini seharusnya didirikan hanya 3 lantai tapi kenyatannya dibangun hinggal 5 lantai. Sedangkan hotel yang
yang berada dijalan Ambon tidak memiliki lahan parkir. Bahkan apartemen yang berada di jalan Tera tidak memilik IMB,” tambah Entang.
Sebagai awal dari sadar hukum, DPRD Kota Bandung paham betul sebagai badan legislatif guna membantu mengawasi hukum yang berlangsung di Kota Bandung. “Wali Kota Bandung kan mencanangkan tahun ini sebagai tahun sadar hukum. Sebagai badan legislatif, kami akan membantu mengawasi penegakan hukum di Kota Bandung,” tutup Entang. (Ravi/dk)














