banner

Gaji BPIP Bukan Hitungan Istana

admin darikita 30 Mei 2018
Presiden Joko Widodo di Universitas Buya Hamka Pasar Rebo, Jakarta, kemarin (29/5).
vertical banner

darikita.com – JAKARTA – Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait hak keuangan Badan Pengembangan Ideologi Pancasila (BPIP) yang tengah menjadi sorotan publik. Orang nomor satu di Indonesia itu memastikan jika besaran hak keuangan yang dialokasikan sudah melalui analisa dan pertimbangan yang matang.

Jokowi mengatakan, besaran gaji yang diterima BPIP, baik dari dewan pengarah, anggota, hingga staf-stafnya tidak dilakukan istana. Melainkan oleh Kementerian-Kementerian terkait. Dalam hal analisa jabatan dirumuskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, sementara kalkulasi hak keuangan dihitung Kementerian keuangan.

”Itu kan ada mekanismenya ya,” ujarnya di Universitas Buya Hamka Pasar Rebo, Jakarta, kemarin (29/5).

Oleh karena telah melalui proses perhitungan yang ma­tang, presiden pun bersedia meneken Perpres 42 tahun 2018 tersebut. ”Ditanyakan saja ke Kementerian Keuangan, ang­ka-angka itu (gaji besar) dida­patkan dari mana,” imbuhnya.

Dalam kesempatan sebe­lumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, be­saran hak keuangan yang diterima jajaran BPIP sudah melingkupi operasional, tun­jangan dan asuransi. Semen­tara gaji pokoknya sendiri hanya Rp 5 juta.

Untuk diketahui, Perpres tentang hak keuangan BPIP menjadi sorotan publik. Sebab, besaran gaji yang diterima dinilai terlalu besar. Sebagai contoh, Ketua Dewan Penga­rah BPIP diganjar gaji Rp 112 juta perbulan.

Sementara itu, Kepala BPIP Yudi Latif meminta publik tidak mencemooh jajaran BPIP, khususnya dewan pengarah yang terdiri dari tokoh bang­sa seperti Megawati, Mahfud MD, Syafii Maarif dan seba­gainya. Sebab, semua tokoh dan jajaran BPIP tidak tahu menahu dan tidak pernah menuntut gaji.

”Percayalah, banyak orang tua terhormat di dewan peng­arah yang tidak menuntut soal gaji. Mereka pun men­jadi ”korban”. Jadi, tak patut mendapat cemooh,” ujarnya.

Soal layak atau tidaknya dewan pengarah menerima gaji dengan angka tersebut, dia enggan menilai. ”Silakan publik menilainya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yudi justru memikirkan jajaran staf yang sudah bekerja setahun bekerja namun belum pernah menerima hak keuangan. ”Ba­nyak tenaga ahli dirundung malang, seperti kesulitan men­cicil rumah dan biaya sekolah anaknya,” ujarnya.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku tak ingin berkomentar dan menolak menjawabnya tentang hal ter­sebut. Dia menyarankan agar permasalahan itu jangan dita­nyakan kepada yang berwenang.

“Saya pikir ada standarnya gaji pengurus BPIP itu. Jangan saya yang menjawab lah. Se­bab, menteri keuangan mem­punyai standar kalau itu. Saya tidak mau jawab itu,” kata Moeldoko di Cimaung, Ka­bupaten Bandung, kemarin (29/5).

Mantan Panglima TNI era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini men­gungkapkan, bila badan itu sangat diperlukan, maka se­baiknya jangan ada resis­tensi terhadap BPIP. Dirinya menilai ada upaya upaya tertentu untuk melemahkan lembaga tersebut agar tidak bisa berfungsi.

”Saya beberapa kali mela­kukan pertemuan dengan Pak Yudi Latif (Kepala BPIP) untuk membicarakan bagaimana mengharusutamakan dengan baik (program BPIP) dengan berbagai media. Rapat dengan tim dan BPIP agar lancar,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua MPR Zulki­fli Hasan yang terbiasa mela­kukan sosialisasi empat pilar, angkat bicara terkait polemik gaji BPIP. Zulkifli menilai ma­syarakat dan semua pihak sebaiknya berhati-hati me­nyikapi besaran angka yang dianggap sebagai gaji pimpi­nan dan anggota BPIP.

”Mbak Mega itu kan tokoh kita, Pak Mahfud orang-orang yang sudah teruji. Mereka ikhlas mengabdi untuk ke­baikan negerinya. Jadi jangan ada prasangka buruk,” ujar Zulkifli.

Menurut Zulkifli, persoalan gaji itu juga sudah dijelaskan pemerintah. Berdasarkan pengalamannya melakukan sosialisasi empat pilar, angka itu sebenarnya akumulasi dari tunjangan operasional yang diterima pimpinan dan pegawai.

”Yang ada itu biaya opra­sional. Seperti Ketua MPR ada tunjangan hanya untuk ope­rasional pimpinan MPR, be­sarnya Rp 150 juta. Dana operasional anggota pimpinan DPR, ada itu tapi pengguna annya untuk operasional bu­kan gaji,” urainya.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi In­donesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku bakal mengirimkan surat gugatan uji materi (judicial review) Perpres 42/2018 ke Mahka­mah Agung (MA) pada Kamis (31/5) besok. Saat ini, pi­haknya tengah mengebut syarat administrasi gugatan. ”Ini tim lagi lembur (untuk menyelesaikan dokumen gugatan),” jelasnya, kemarin.

Boyamin meyakini, BPIP tidak akan keberatan dengan gugatan yang bakal diajukan. Termasuk, Megawati Soekar­no Putri dan Mahfud MD yang merupakan bagian dari dewan pengarah BPIP. Justru seba­liknya, BPIP merasa terbantu dengan gugatan tersebut. ”Kami yakin, beliau-beliau (Megawati dan Mahfud MD) hanya untuk mengabdi ke­pada negara tanpa pamrih,” terangnya.

Bahkan, gugatan itu bisa menetralisir persepsi masy­arakat bahwa kenaikan gaji dewan pengarah BPIP mer­upakan keinginan Mega­wati atau dewan pengarah lain. Bila tidak di-counter, hal tersebut tentu bisa bisa menimbulkan kesan kurang baik di mata rakyat. ”Jadi mohon jangan dibuat seakan-akan beliau-beliau punya pamrih gaji sehingga men­jadikan kesan jelek,” imbuh dia. (far/bay/tyo/yul/rie)

Untuk Anda
Terbaru