banner

Galian C Bikin Bingung Pemdes

darikita 4 Juni 2015
vertical banner

11377321_1444624232522508_1171633901556231512_ndarikita.com, CIBARUSAH – Keberadaan penambangan pasir di Kecamatan Cibarusah bagai buah simalakama. Satu sisi untuk mengurangi penganguran, di sisi lain penambangan ini juga belum mengantongi izin yang resmi. Hal itu dikatakan Camat Cibarusah, Imam Santoso.

Menurut dia, penambangan pasir yang sekarang mulai berjalan di Desa Wibawa Mulya memang sempat ditolak beberapa kalangan masyarakat. Lantaran belum memiliki izin yang lengkap tetapi sudah beroprasi.

“Memang banyak lamporan yang masuk ke kecamatan, bahwa galian pasir di Desa Wibawa Mulya sudah berjalan, makanya kemarin kasi trantib saya datang ke sana untuk mengeceknya,” ucap dia kepada KBE, kemarin.

Untuk kali ini pihaknya memanggil pengusaha galian pasir tersebut untuk menempuh perizinan sesuai undang-undangnya. Bila pengusaha tetap ngotot masih terus beroprasi pihaknya tidak segan-segan untuk menutup usahanya itu.

Tetapi, kata Imam, sebagai kepala wilayah dirinya juga harus luwes menghadapi persoalan ini. Karena adanya galian pasir juga bisa mempekerjakan masyarakat sekitar. “Jadi yang terpenting tempuh dulu hingga semua perizinannya tuntas dan benar-benar legal, baru bisa berjalan,” jelasnya.

 

Sebelumnya, pengusaha galian pasir menandatangani surat pernyataan akan menghentikan kegiatan penambangan hingga mengantongi perizinan dari Provinsi Jawa Barat. Kesepakatan itu ternyata dilanggar mereka dengan tetap beroperasi yang akhirnya menimbulkan banyak reaksi dari kalangan masyarakat.

Untuk Anda
Terbaru