banner

Gugat Kades ke PTUN

darikita 11 September 2015
YULLY HIDAYAT/SOREANG EKSPRES BERI KETENGAN: Salah seorang saksi Yusuf sedang bersaksi pada saat di persidangan PTUN kemarin.
vertical banner
YULLY HIDAYAT/SOREANG EKSPRES  BERI KETENGAN: Salah seorang saksi Yusuf sedang bersaksi pada saat di persidangan PTUN kemarin.
YULLY HIDAYAT/SOREANG EKSPRES
BERI KETENGAN: Salah seorang saksi Yusuf sedang bersaksi pada saat di persidangan PTUN kemarin.
Calon Kalah Merasa Dicurangi

darikita.com, BANDUNG – Tidak puas dengan hasil Pemilihan Kepala Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Minggu (5/4), salah seorang calon Kepala Desa menggugat panitia Pilkades dan Bupati Kabupaten Bandung ke PTUN Bandung. Dia meminta meminta PTUN membatalkan Kepala Desa terpilih karena diduga telah terjadi kecurangan yang dilakukan panitia Pilkades.

Kisruh pemilihan Kepala Desa Rancamanyar berlanjut ke meja hijau. Salah satu calon kepala desa yang tidak terpilih menggugat panitia pilkades dan Bupati Bandung yang telah melantik kepala desa terpilih tanpa menunggu hasil islah antara semua calon kepala desa.

Salah seorang calon Kepala Desa yang gagal terpilih, Dadan Suhendar mengatakan, selama proses pilkades panitia diduga telah melakukan kecurangan. Mulai dari pendataan DPT hingga proses perhitungan suara yang dianggap cenderung menguntungkan salah satu calon.

”Dalam sensus pilkades tersebut, panitia menggunakan sensus lama yakni DPT yang digunakan dalam pemilihan Gubernur Jawa Barat waktu lalu. Sehingga hampir dua pertiga calon pemilih tidak datang ke TPS,” papar Dadan usai sidang di PTUN, kemarin (10/9).

”Sebab, banyak calon pemilih yang sudah pindah serta tidak berdata,” tambahnya.

Dadang mengungkapkan, selain menggugat panitia pihaknya menggugat Bupati Bandung yang telah melantik kepala desa terpilih tampa menunggu hasil islah antara calon kepala desa yang tengah menempuh jalur hukum.

”Saya berharap Hakim PTUN dapat membatalkan pelantikan kepala desa terpilih dan pilkades di Desa Rancamanyar diulang kembali karena dinilai cacat demi hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Tirta Sonjaya mengungkapkan, kecurangan tersebut antara lain terkait jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang sebelumnya tercatat 25 ribu pemilih. Namun pada saat pelaksanaan pencoblosan pilkades hanya ada 16 ribu pemilih.

Selain itu, tutur Tirta, terkait dana pilkades dari APBD Kabupaten Bandung yang sebesar Rp 7.500 per pemilih dengan alokasi untuk 25 ribu pemilih, yang ada hanya 16 ribu pemilih.

Bahkan panitia pilkades pun membebankan biaya pilkades kepada empat calon yang bertanding. Masing-masing calon diminta uang sebesar Rp 10 juta oleh panitia untuk biaya pemilih.

Padahal, dalam Peraturan Bupati tentang Pilkades Bab XV biaya pilkades tidak dibebankan kepada calon, melainkan sudah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bandung Rp 7.500 per pemilih.

Kemudian pelanggaran yang dianggap sangat fatal yaitu Surat Keputusan Penetapan dan Pengesahan kades yang hanya ditandatangani oleh camat mewakili bupati.

”Padahal dalam Perda No. 8/2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, ditentukan bahwa SK Kades itu ditandatangani oleh bupati,” beber Tirta kepada wartawan usai persidangan di PTUN Bandung, kemarin.

Karena itu, imbuh Tirta, pihaknya menilai pelantikan tergugat sebagai Kades Rancamanyar tidak sah dan cacat hukum.

Dalam sidang perdana yang dipimpin ketua majelis hakim Fari Rustandi SH kemarin, kuasa hukum tergugat optimistis dari keenam saksi yang dimintai keterangan majelis hakim dapat menguatkan gugatan kliennya terhadap tergugat Bupati Bandung Dadang M Naser dengan tergugat intervensi Kades Rancamanyar Dani Ramdani.

”Kami menghadirkan saksi-saksi dari masyarakat, perwakilan pengurus RT dan RW, dan pada sidang selanjutnya kami akan hadirkan saksi-saksi ahli,” kata Tirta.

Pihaknya berharap putusan majelis hakim dapat mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan SK yang telah diberikan kepada kades terpilih dibatalkan karena tidak sah dan cacat hukum.

Di persidangan, salah seorang saksi Suprihadin mengungkapkan, Pilkades Rancamanyar banyak diwarnai kecurangan. Salah satunya dengan temuan adanya pemilih yang bukan merupakan warga Desa Rancamanyar. Lebih dari itu juga bayak surat suara yang hilang.

”Kecurangan terjadi karena panitia pilkades sangat berpihak ke calon kades nomor urut dua yang sekarang jadi tergugat. Bahkan sampai kejadian kantor desa yang dijadikan Sekretariat Pilkades didemo warga yang menuntut Panitia Pilkades dibubarkan,” ungkap Suprihadin kepada majelis hakim.

Setelah memeriksa keenam saksi dari pihak penggugat, majelis hakim menutuskan sidang dilanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi dari pihak tergugat dua intervensi. (yul/rie)

Untuk Anda
Terbaru