”Pelanggar yang ingin mengetahui jumlah denda bisa dilihat langsung di website PN Bandung, yaitu di www.pnbandung.go.id, atau www.kejaribandung.go.id. Atau, bisa juga dilihat secara manual di papan pengumaman yang setiap hari Jumat ditempelkan di PN Bandung,” tandasnya. (JPNN/fik)
Pages: 1 2













