banner

Istana Instruksikan Hukum Kebiri

darikita 10 Mei 2016
vertical banner

Terkait dua anggota kepolisian yang duduga terlibat dalam pemerkosaan, Badrodin menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap oknum kepolisian itu sedang dilakukan. Kalau memang mengarah ke pidana, tentu harus diproses. ”Kalau kode etik juga harus segera dipastikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kadivhumas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar menuturkan, saat ini proses hukumnya masih dalam tahap pembuktian. Ada sejumlah saksi dari keluarga korban yang diperiksa. ”Termasuk korban dari perkosaan tersebut,” jelasnya.

Yang penting, dalam kasus ini juga dilibatkan tim forensic. Tim tersebut penting untuk memastikan dengan benar siapa saja yang menjadi pelaku pemerkosaan. ”Kami sudah koordinasikan dengan forensic,” jelas mantan Kapolda Banten tersebut.

Tapi, hingga saat ini dipastikan belum diketahui jumlah tepat dari pelaku pemerkosaan. Hingga saat ini, masih terus dikumpulkan data dari kasus tersebut. ”Sehingga, jumlahnya belum bisa dipastikan dengan benar. Nanti pasti aka nada kepastian, berapa jumlahnya,” paparnya.

Di sisi lain, hukuman ekstrim tersebut juga mendapatkan tantangan dari Komnas Perempuan. Subkomisi Reformasi Hukum Komnas Perempuan Sri Nurherwati menganggap, wacana hukuman untuk membuat jera para pelaku pemerkosaan dari pemerintah bukan solusi tepat menekan kasus pemerkosaan di Indonesia. Apalagi, dengan mengebiri pelaku dan menyebarkan profilnya ke masyarakat.

’’Kami tidak sepakat dengan hukuman-hukuman tersebut. Memang, pemerkosa dibuat jera agar tidak mengulang kejahatannya. Tapi, hukuman tersebut harus tetap bermartabat dan tidak kasar,’’ tegasnya.

Dia menjelaskan, dengan mengebiri dan menyebarkan informasi pribadi kepada publik justru memberikan efek samping yan signifikan. Pasalnya, bukan hanya pelaku  yang bakal menerima sanksi sosial dari masyarakat. Keluarga pelaku yang bisa saja istri dan anak juga bisa menjadi korban bullying karena pelaku jika hukuman itu diterapkan.

’’Padahal, keluarga pelaku belum tentu ada kaitannya dengan pelaku. Namun, mereka bisa menerima efek yang sama dengan pelaku. Ini jelas tak menimbulkan masalah baru lagi,’’ ungkapnya.

Saat ini, lanjut dia, keberpihakan penegak hukum terhadap korban. Pasalnya, banyak kasus-kasus yang terlewat dari perhatian publik luas namun tidak tertangani oleh penegak hukum. Baik laporan yang ditolak sampai putusan hakim yang tak memperhatikan definisi pemerkosaan.

’’Misalnya, anak-anak kalau melaporkan pemerkosaan ditanyai mana orang tuanya. Padahal, pelakunya adalah orang tua dari korban. Lalu, pertanyaan soal apakah itu paksaan atau suka sama suka yang biasanya menekan pihak korban,’’ ungkapnya.

Terkait hukuman pelaku pun, Komnas Perempuan saat ini sedang menggodok hukuman apa yang cocok. Dalam draft usulan tersebut, pihaknya pun sudah menemukan beberapa opsi lain. Misalnya, sistem resitusi (ganti rugi) yang harus dibayarkan pelaku terhadap korban.

’’Bisa juga dengan melakukan terapi selama di penjara. Sehingga, pelaku keluar dari penjara sebagai manusia yang baru dan sadar bahwa perlakuannya salah,’’ terangnya.

Sementara itu,  Kementerian pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud) telah membuat peraturan tentang pencegahan tindak kekerasan itu.  Wujudnya tiap sekolah harus membentuk tim khusus untuk tindak pencegahan tersebut.

”Sudah ada permendikbud 82/2015 yang mengatur tentang pencegahan itu. bahkan, di tingkat kota juga ada gugus pencegahan,” kata Mendikbud Anies Baswedan di Jakarta kemarin.

Dalam peraturan itu, lanjut Anies, ada pula penempelan papan informasi yang berisi nomor telepon penting. Mulai dari kepala sekolah, polisi, dinas pendidikan setempat, hingga telepon kemendikbud. Nomor telepon itu diharapkan bisa membantu siswa atau anak yang menjadi korban untuk melapor. Selama ini korban itu tidak tahu kemana harus melapor.

”Tegur atau laporkan ke kami kalau sekolah tidak memasang papan informasi seperti itu,” kata mantan rektor Universitas Paramadina itu.

Anies menyebutkan bahwa peraturan menteri itu kini sedang dikaji lebih dalam lagi. Ada pula rencana untuk meningkatkan aturan tersebut menjadi peraturan presiden. Sehingga akan lebih kuat pula dan diikuti dengan peraturan lain di level kota/kabupaten.(owi/idr/bil/jun/rie)

Untuk Anda
Terbaru