banner

Kabar Baik, Guru Tak Lulus UKG-PLPG 2016 Disiapkan Ujian Ulang

darikita 29 Maret 2017
KOMPETENSI GURU: Sebanyak 14 ribu guru yang tidak lulus dalam uji kompetensi guru (UKG) diberikan kesempatan untuk melakukan ujian ulang tahun ini.
vertical banner

’’Guru penerima TPG memang harus guru professional dengan standar kompetensi tinggi,’’ jelasnya. Sehingga uang negara yang digunakan untuk membayar TPG berbalas dampak pembelajaran yang berkualitas. Informasi yang dia terima, tahun lalu banyak guru yang mendapatkan nilai rendah untuk aspek pedagogik (kependidikan) dan profesionalisme terkait mata pelajaran yang diampu.

Ramli masih menerima jika UKG tahun ini tetap mematok angka kelulusan 80 poin. Kalaupun nanti ada guru yang tidak sanggup mengejar nilai itu, diharapkan tidak patah semangat. Guru harus terus mengembangkan diri melalui organisasi profesi. Seperti di IGI yang menyiapkan wadah Ikatan Guru Mata Pelajaran (IGMP) yang sudah mencakup 60 jenis mata pelajaran.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan sampai sekarang Kemendikbud belum menetapkan syarat nilai minimal kelulusan UKG 2017. Jadi dia berharap guru-guru yang akan mengikuti UKG 2017 tenang dan fokus menyiapkan diri.

Terkiat dengan nilai minimal 80 poin itu, pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan sebagai nilai minimal kelulusan sertifikasi. Guru yang ingin mendapatkan tunjangan profesi, syarat utamanya adalah lulus program sertifikasi. Nah nilai minimal 80 poin itu adalah syarat untuk lulus program sertifikasi guru. Menurutnya nilai 80 poin itu wajar, karena guru ke depan dituntut untuk memiliki kompetensi dan profesionalisme tinggi.

Wakil Ketua Komisi X (Pendidikan) DPR Ferdiansyah menyoroti selama ini ujian kompetensi guru (UKG) belum terlihat signifikan untuk peningkatan kualitas guru. Sebab, tunjangan yang diberikan untuk guru diduga kuat belum dipergunakan untuk peningkatan kemampuannya. ”Tunjangan tidak linier dengan kualitas,” ujar dia.

Menurut dia perlu ada evaluasi mendasar dari UKG tersebut. Salah satunya yang perlu dipertimbangkan adalah melibatkan asosiasi profesi guru dalam UKG tersebut. Misalnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Guru Indonesia (IGI), dan Federasi Serikat Guru Indonesia.

Untuk Anda
Terbaru