Dia mengatakan, pengusaha yang memiliki penghasilan Rp 4,8 miliar per tahun masuk dalam kriteria ikut tax amnesty. Terkecuali mereka yang mendapatkan penghasilan dari profesi seperti dokter.
Pria kelahiran Jakarta 27 April 1963 itu menegaskan, para pengusaha di Kota Bandung ini banyak yang masuk dalam kriteria UMKM yang ikut amnesti pajak. Salah satu contohnya, pedagang di Pasar Baru. ”Umumnya, mereka tidak memiliki satu kios saja, tapi banyak. Bahkan, di luar Pasar Barunya sendiri punya kios lain,” urainya.
Jika penghitungan tax amnesty mengacu pada pelaporan harta kekayaaan, kata dia, maka barang dagangannya pun termasuk harta yang wajib dilaporkan.
Menurut dia perolehan tax amnesty berjalan di DJP Jabar 1 mencapai 5,1 triliun. Sedangkan, pertumbuhan pajak tahun ini sebesar Rp 30,13 triliun di 2016. Pertumbuhan itu naik 16 persen dari target pajak 2015 dengan Rp 25,09 triliun (year on year).
”Ini yang kadang masih terjadi salah pengertian di kalangan masyarakat. Makanya, kami terus berupaya untuk melakukan sosialisasi di berbagai kalangan wajib pajak,” tegasnya. (rie)













