CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menyebutkan, Perkara tidak terdaftar sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Cimahi. Jumlah LSM/Ormas di Cimahi yang terdaftar mencapai 400.
Ulah LSM Perkara menjadi sorotan usai melakukan aksi premanisme di Arthaprima Finance, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, kemarin, dengan tujuan mengambil mobil anggotanya yang disita lantaran menunggak 6 bulan.
”Kalau kejadian di leasing, kebetulan LSM Perkara itu tidak terdata di Cimahi. Ormas/LSM di kita ada sekitar 400 dan yang aktif berkegiatan hanya sekitar 80″ terang Plt Kepala Kantor Kesbangpol Kota Cimahi, Mardi Santoso, saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (10/12/2019).
Atas kejadian perusakan hingga mengganggu ketertiban umum yang dilakukan LSM Perkara, pihaknya meminta kejadian itu tak terulang lagi. Khususnya yang berdomisili di Kota Cimahi.
”Kita minta ormas dan LSM tidak berbuat anarkis dan bisa menjaga nama baik mereka,” tegasnya.
Pihaknya berharap tidak ada Ormas dan LSM di Cimahi yang kedapatan bertindak premanisme. Namun jika ada, masyarakat bisa langsung melapor ke pihak kepolisian.
”Mudah-mudahan tidak ada yang anarkis dan berlagak preman, tapi kalau ada itu jadi ranah kepolisian untuk menindak, silakan laporkan oleh masyarakat,” tuturnya.
Pihaknya sendiri hanya berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan rutin setiap bulannya terhadap anggota ormas dan LSM.
”Kita juga berkomunikasi dengan ketuanya, untuk membina anggota mereka. Kita rutin memberikan pembekalan wawasan kebangsaan dan latihan dasar kepemimpinan,” jelasnya.
Sementara itu, setelah bekerja maraton dengan melakukan pemeriksaan terhadap puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkara, pihak kepolisian akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus pengrusakan barang milik Artaprima Finance pada Senin (9/12).
Mereka masing-masing berinisial SS, YM, SM, dan TS yang awalnya sebagai saksi, namun atas bukti-bukti dan keterangan rekan-rekannya di lokasi, akhirnya statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Mereka sebelumnya ikut dalam aksi premanisme kantor leasing yang terletak di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi itu.
”Empat orang dari mereka statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka karena terbukti telah melakukan perusakan kantor finance,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara kasus ini di Mapolres Cimahi, Selasa (10/12).
Yoris menyebutkan, dari keterangan saksi empat pelaku itu melakukan perusakan terhadap meja yang ada di kantor. Yoris menjelaskan, dari keterangan para saksi dan rekan sesama anggota LSM serta alat bukti yang dikumpulkan, keempat orang itu terbukti melakukan pengrusakan terhadap barang milik Artaprima Finance, dengan cara dibakar.
”Meja itu di patahkan, dibongkar disiram dengan bensin lalu dilakukan pembakaran sehingga rusak,” terangnya.
Sementara untuk Anggota LSM Perkara yang lain, lanjut Yoris, akan dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam. Namun akan tetap dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.
”Yang lainnya tetap kita lakukan pemeriksaan maraton. Bisa jadi nanti akan ditetapkan kemudian (sebagai tersangka). Sementara ini kita lakukan pembinaan mereka kita pulangkan kembali,” jelasnya.
”Mereka ini bukan asli dari sini (Cimahi), ada dari Kabupaten Bandung, Garut, Cianjur dan kota lainnya. Mereka diundang oleh ketuanya yang berada di Bandung untuk iku hadir di sini,” sambung Yoris.
Atas perbuatannya, khusus empat orang yang sudah dijadikan tersangka akan dijerat Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara satu di antara keempatnya akan dilakukan pemeriksaan mendalam perihak miras yang dibawa mereka.
”Keempat orang tersangka dilakukan penyidikan lanjut untuk nantinya kirimkan ke jaksa peuntut umum,” tandasnya.
Sebelumnya, LSM Perkara melakukan aksi premanisme yang berujung pada pengrusakan di Kantor Artarpima Finance. Penyebabnya, mobil salah satu anggotanya ditarik oleh pihak leasing tersebut dikarenakan belum membayar cicilan selama enam bulan.(mg3/ziz)













