Karena Melebihi Ketetapan Nilai UMK
darikita.com– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melanggar peraturan. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Sistem Pengupahan dengan mengubah usulan dewan pengupahan tentang besaran upah minimum kabupaten/kota.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko, ada bupati dan wali kota yang tidak sesuai dengan PP (Pengupahan). ’’Ada kurang lebih lima, Kota Bandung yang pertama, yakni dia menetapkan kenaikan UMK itu sebesar 14,9 persen, seharusnya 11 persen dibandingkan UMK tahun lalu,’’ kata dia kemarin.
Hening mengatakan, kabupaten/kota di Jawa Barat yang melanggar PP Nomor 78 Tahun 2015 karena tidak diingatkan oleh dinas tenaga kerja setempat. ’’Kota Bandung sudah diingatkan oleh stafnya. Proses itu (penetapan besaran UMK) harus 11 persen tapi dilanggar. Yang lainnya ada lagi, pakai PP ini tapi tidak pakai KHL (kebutuhan hidup layak).Nggak benar ini,’’ kata dia.
Namun, kata dia, Gubernur Jawa Barat dapat menetapkan UMK sesuai pasal 46 ayat 1 PP Nomor 78 Tahun 2015. Sehingga, bisa memperbaiki rekomendasi UMK yang keliru oleh bupati/wali kota.
Dia menegaskan, gubernur menetapkan UMK dengan mempertimbangkan rekomendasi bupati/wali kota dan dewan pengupahan provinsi. ’’Kita (disnaker Jabar) ditugaskan oleh Pak Gubernur Jabar untuk menyelaraskan sambil meminta untuk diperbaiki bukan ditolak kepada daerah yang melanggar PP tersebut,’’ ujar Hening.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher menambahkan selain Kota Bandung, daerah lainnya yang melanggar PP Nomor 58 Tahun 2015 karena menetapkan kenaikan UMK di atas 11 persen adalah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Purwakarta. Padahal, PP ini mengikat semua kabupaten/kota. Sehingga, semua daerah harus taat ke PP. Pada saat yang sama, gubernur juga sama harus melaksanakan PP ini.
’’Tentu kita menghormati Kota Bandung, tapi melanggar PP. Jangan sampai kita disalahkan,’’ kata dia.
Menurut dia, PP menetapkan kenaikan minimum UMK 2016 sebesar 11,5 persen sementara para buruh minta meminta lebih dari persentase itu seiring dengan meningkatkan kebutuhan hidup. ’’Namun kami dengan dengan berat hati, sebagai pemerintah daerah, kami berkewajiban menjalankan PP. Namun di sisi lain, kami juga tidak bisa tutup mata dengan apa yang dirasakan buruh dan pengusaha,’’ katanya di Bandung kemarin.
Aher menegaskan, dirinya pun sangat menghargai aspirasi teman-teman buruh. Oleh karena itulah, dia berjanji menampung aspirasi buruh untuk disampaikan ke pemerintah pusat.
’’Mohon dimaklumi, kami bukan pengambil keputusan. Pemrov Jabar adalah pemerintah daerah sebagai perpanjangan pemerintah pusat, maka tugas kami melaksanakan PP No.78/2015 tersebut,’’ katanya.
Dia memaklumi jika saat ini gelombang demo buruh menolak UMK marak di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Barat. Sebagai sebuah hak warga negara, hal ini boleh dilakukan selama tidak anarkis.
Salah satu gelombang demo masif adalah ketika ribuan buruh asal Bekasi longmarch ke Tugu Proklamasi Jakarta. Adapun puncaknya rencana aksi mogok kerja nasional pada 24-27 November nanti.
’’Di sisi lain, saya juga dulunya aktivis, sering demo memperjuangkan aspirasi. Hanya sekali lagi harap diingat, kewenangan terkait PP No.78/2015 ini adanya di pemerintah pusat sebagai pembuat peraturan,’’ kata Aher.
Sebelumnya, pada Rabu (11/11) lalu, Aher juga menegaskan sikap senada ketika ribuan buruh yang tergabung Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menolak upah minimun provinsi dan kenaikan UMK mengacu PP No.78/2015.
’’Prinsipnya semua aspirasi ini akan kami tampung. Akan kami kirimkan surat aspirasi dengan kop Pemprov Jabar, yang sifatnya meneruskan keinginan kawan-kawan buruh,’’ katanya, waktu itu.
Secara sikap, lanjut dia, Pemprov akan patuh keputusan pemerintah pusat. Karena itulah, usulan berikutnya soal penolakan UMK mengacu PP tersebut juga tidak bisa serta merta dikabulkan.
’’Jadi, sekali lagi, kami akan meneruskan aspirasi tersebut bukan dalam konteks menyetujui atau menolak usulan dari demo. Pemprov Jabar secara institusi mendukung pelaksanaan PP 78 tersebut berikut turunannya,’’ katanya. (ant/A3/tam)













