banner

KPK Bidik Anggota Dewan

darikita 16 November 2018
vertical banner

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengendus ada keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, dalam skandal dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.

Dugaan ini bermula soal temuan KPK terkait DPRD tidak merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031.

Juru Bicara KPK, Febri Di­ansyah menyebut, DPRD Kabupaten Bekasi seharusnya merevisi Perda tersebut ter­lebih dahulu sebelum izin proyek dikeluarkan dan pembangunan dilakukan. Karena, berdasarkan peta zonasi pembangunan pada Perda tersebut, diduga Mei­karta dibangun di atas zona abu-abu yang diperuntukkan bagi industri. Bukan di zona kuning, yakni bagi pemukiman.

ads

”Kita tahu sampai saat ini revisi Perda tersebut belum ada tapi di sisi lain perizinan­nya sudah dikeluarkan dan pembangunan sudah dilaku­kan. Jadi kami perlu dalami hal tersebut,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/11).

Untuk itu, sambung Febri, tim penyidik memanggil Ke­tua Fraksi Golkar DPRD Ka­bupaten Bekasi, Sulaeman, untuk dimintai keterangan. Sulaeman diduga mengetahui soal proses pembahasan tata ruang dan wilayah di DPRD Kabupaten Bekasi. Ia dipe­riksa bagi tersangka Sahat MBJ Nahor.

”Hari ini (kemarin) saksi pertama dari DPRD Kabupa­ten Bekasi diperiksa. Kami perlu mendalami lebih lanjut sejauh mana proses pemba­hasan tata ruang yang dibahas di DPRD Kabupaten Bekasi saat itu,” paparnya.

Diungkapkan Febri, penyi­dikan kali ini berfokus pada rangkaian peristiwa terkait proses perizinan proyek ter­sebut. Karena ditemukan adanya dugaan penanggalan mundur (backdated) ataa rekomendasi izin pembangu­nan dari dinas-dinas ter­kait. Bahkan, Febri menga­kui KPK telah mengantongi identitas pihak yang mem­buat penanggalan mundur tersebut.

”Siapa saja pihak yang mela­kukan tentu saja sudah dike­tahui. Penyidik tengah men­dalami bukti-buktinya,” tu­kasnya.

Namun, dia belum bisa men­gungkap pihak-pihak yang berperan memundurkan penanggalan rekomendasi itu. Menurutnya, semua du­gaan pihak yang dimaksud berasal dari pihak Lippo, maupun Pemkab, akan ter­bukti jika bukti yang dikum­pulkan dirasa cukup.

Senin, (15/10) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin bersama delapan orang lainnya seba­gai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Mei­karta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyi­dikan dengan sembilan orang sebagai tersangka. Diduga sebagai pemberi antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), dua konsultan Lippo Group ma­sing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP) serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Bupati Be­kasi 2017-2022 Neneng Hass­anah Yasin (NNY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Be­kasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Be­kasi Neneng Rahmi (NR).

Pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hek­tare, fase kedua 252,6 hek­tare, dan fase ketiga 101,5 hektare. KPK menduga rea­lisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018. Keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan ka­rena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apar­temen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan. (Riz/fin/ign)

Untuk Anda
Terbaru