darikita.com, NGAMPRAH – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melakukan kerja sama yang dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Bale Bandung di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan MoU antara Bupati Bandung Barat Abubakar bersama Kepala Kejari Bale Bandung Gani Purwowikanto yang disaksikan oleh jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat, kemarin.
Menurut Abubakar, kerja sama ini dilakukan untuk penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang terjadi di Kabupaten Bandung Barat. Salah satu penanganan di bidang perdata, yakni soal penanganan aset-aset milik Pemkab Bandung Barat yang tengah mengalami persoalan di lapangan baik dengan masyarakat maupun dengan pengusaha. ’’Jadi kerja sama ini untuk mendapatkan dukungan dari sumber daya manusia (SDM) yang ada di Kejari untuk membantu sejumlah persoalan tentang aset yang saat ini sudah terjadi di lapangan,” tukas Abubakar.
Dengan bantuan dari Kejari, diharapkan sejumlah persoalan tentang aset ini bisa mendapatkan solusi terbaik untuk tetap memertahankan aset-aset milik pemerintah, yang banyak diklaim oleh orang yang mengaku ahli waris maupun orang-orang yang tidak bertanggung jawab. ’’Aset ini merupakan kekayaan negara yang dibebankan kepada pemerintah. Sehingga sarana prasana dan aset yang dilengkapi dokumen resmi, untuk tetap dipertahankan dan tidak jatuh kepada orang lain. Makanya, ada kerja sama ini nanti ada pengacara khusus dari Kejari yang membantu kami,” katanya.
Persoalan aset milik pemerintah yang digugat oleh ahli waris maupun masyarakat pada umumnya, memang sering terjadi di Kabupaten Bandung Barat. Baik itu aset berupa sekolah, sarana umum hingga fasilitas untuk olahraga. Padahal, aset-aset ini merupakan pelimpahan dari Kabupaten Bandung yang diserahkan kepada Kabupaten Bandung Barat. ’’Sebetulnya tugas pemerintah ini melanjutkan misi dari Kabupaten Bandung yang menyerahkan aset kepada kita. Tapi, di perjalanannya justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang mengklaim tanah milik pribadi,” sesalnya.
Di tempat yang sama, Ketua Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintah dan Pembangunan Daerah Kejari Bale Bandung Erwin Widihantono didampingi Wakil TP4D Kejari Bale Bandung Yuniar Sinar Pamungkas mengungkapkan, kerja sama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara bersama Pemkab Bandung Barat ini langsung ditangani oleh tim dari TP4D. ’’Fungsinya, kami akan mengawal dan melakukan monitoring terhadap sejumlah persoalan di bidang perdata dan tata usaha negara. Seperti penataan aset yang dihadapi oleh pemeritah. Di situ kami siap membantu untuk pendampingan hukum,” ungkapnya.
Dengan adanya pendampingan hukum terkait penyelesaian aset ini, sahut Erwin, untuk mensukseskan juga pembangunan di Kabupaten Bandung Barat. Sebab, jika persoalan aset sudah selesai sesuai dengan hukum, tentu pemerintah dengan mudah melakukan pembangunan tanpa adanya gugatan dari siapapun. ’’Kita akan terus lakukan pendampingan ketika dibutuhkan oleh pemerintah. Hadirnya tim TP4D itu sendiri memang bertugas untuk melakukan monitoring dan pendampingan yang memang baru dibentuk pada Oktober 2015 lalu oleh pusat, dan baru efektif di setiap daerah pada 1 Januari 2016,” kata Erwin yang juga Kepala Seksi Intelejen Kejari Bale Bandung.
Seperti diketahui, sekitar 12 hektar aset milik Pemkab Bandung Barat yang berada di Kecamatan Lembang dan Cipendeuy tengah bermasalah dengan ahli waris dan juga pengusaha. Mulai dari lahan Pacuan Kuda di Kecamatan Lembang seluas 8,8 hektar yang saat ini sudah berdiri 15 bangunan rumah tinggal, lahan SMP 3 Lembang seluas 1,4 hektar yang mendapat gugatan dari ahli waris, lahan UPT Pertanian Cipendeuy sekitar satu hektar, dan lahan Gunungsari Lembang seluas satu hektar lebih yang bermula lapangan sepakbola menjadi ruko dan bangunan. (drx/vil)












