darikita.com, JAKARTA – Rencana pemerintah merevisi PP 99 / 2012 yang mengatur pengetatan remisi narapidana dinilai hanya penyelesaian masalah dari hilirnya saja. Para peneliti hukum berharap pemerintah juga menyelesaikan persoalan overkapasitas lapas dari sisi hilir. Yakni, menjamurnya aturan pidana di Indonesia pasca reformasi.
Peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Anugerah Rizki Akbari mengatakan pasca reformasi kebijakan punitif Indonesia terlalu banyak memidanakan seseorang. Padahal secara filsafat, pemidanaan hukum harusnya diposisikan sebagai jalan terakhir menyelesaikan masalah.
Faktanya, pasca reformasi di Indonesia justru banyak memiliki tindak pidana dalam peraturan perundangan. Tercatat sejak 1998-2014 ada 563 undang-undang. Dari jumlah itu sebanyak 154 undang-undang mencantumkan ketentuan pidana.
”Dari jumlah undang-undang itu ada sekitar 1.601 perbuatan yang bisa dikategorikan tindak pidana. Sebanyak 716 perbuatan merupakan jenis tindak pidana baru,” jalas Anugerah dalam brefing media yang dilakukan di Jakarta, kemarin (28/4).
Parahnya aturan pidana itu begitu represif. Dari 1.601 tindak pidana, sebanyak 1.424 atau 88,9 persen mencantumkan penjara sebagai sanksinya. Yang lebih mengerihkan, dari 1.424 tindak pidana sebanyak 738 aturan sanksinya pidana penjara di atas 5 tahun. Dengan begitu sesuai pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, orang yang terkena ancaman pidana penjara di atas 5 tahun maka dia memenuhi syarat untuk ditahan.
”Inilah masalah di hulu yang membuat rutan (rumah tahanan) dan lapas (lembaga pemasyarakatan) kita penuh,” terang Anugerah.
Selain itu, sistem hukum di Indonesia juga menganut sanksi komulatif sebagai bentuk rumusan pidana. Misalnya seseorang terdakwa yang dituntut pidana penjara bisa juga dituntut dengan denda.
”Dari 1.601 tindak pidana ada 779 rumusan yang mengatur sanksi komulatif,” kata Anugerah. Problemnya muncul ketika sanksi denda yang harus dibayarkan tidak rasional.
Anugerah mencontohkan dalam UU Narkotika yang memiliki aturan denda paling sedikit Rp 400 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka hukuman ditambah pidana penjara paling lama 2 tahun.
”Bayangkan kalau yang terjerat itu pengguna dari masyarakat kelas menengah ke bawah. Pasti dia lebih memilih menjalani hukuman penjara tambahan dari pada membayar denda. Dapat uang dari mana mereka membayar sebesar itu,” jelasnya. Kondisi itulah yang membuat perimbangan narapidana yang keluar lapas dan masuk dari tahun ke tahun tak seimbang. Makin hari lapas pun akhirnya tambah sesak.
Dari fenomena tersebut, pemerintah diharapkan punya solusi menyelesaikan masalah di hulu tersebut. Di samping itu, MaPPI dan para peneliti hukum lain yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan setuju jika revisi PP 99 tetap dilakukan.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, sebenarnya saat PP 99 disusun, pihaknya sudah menyampaikan proposal pada insiator aturan tersebut, yaitu Denny Indrayana. ”Soal pengetatan itu memang tidak masuk akal. Pelaku kejahatan extra ordinary tetap harus dibedakan berdasarkan tingkat kejahatan yang mereka lakukan,” kata Erasmus.
Dia mencontohkan, narapidana korupsi kasus di desa-desa dengan para koruptor yang menggarong uang negara miliaran rupiah. ”Kalau sama-sama tak boleh mendapatkan remisi sama sekali rasakan kok tidak menyelesaikan masalah,” ujarnya.
Lebih tidak adil lagi untuk kasus narkoba. Mereka yang masuk penjara sebagai pengguna tak bisa dibedakan dengan yang berstatus pengedar, dealer atau bandar.
Menurut dia, pemerintah kerap menjadikan pemidanaan berat untuk memberantas narkoba dan korupsi. Padahal kenyataanya, penghukuman berat juga tak membuat berkurangnnya korupsi dan peredaran narkoba. ”Pemidanaan berat kita kurang apa coba? Kita masih mengadopsi hukuman mati,” terang Erasmus.
Dari fenomena itu dia setuju jika PP 99 diremisi. Khususnya menyasar pemberian ”ampun” untuk para narapidana berstatus pengguna. Sebab pengguna narkoba sebenarnya tempatnya bukan di lapas. Mereka harusnya disembuhkan. Dan penyembuhan itu tak ada dalam lapas. ”Jadi dalam revisi nanti harus diklasifikasikan, napi narkoba, korupsi, dan terorisme seperti apa yang bisa mendapatkan remisi,” urai Erasmus. (gun/rie)













