banner

Libur Panjang, Dishub Lakukan Cabut Pentil Terhadap Kendaraan yang Parkir Sembarangan

admin darikita 31 Oktober 2020
vertical banner

BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung masih mendapati kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan dan tempat-tempat yang tidak diperuntukkan parkir.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menyatakan masih banyak pengguna roda dua maupun roda empat melakukan parkir liar.

“Masih banyak (kendaraan) parkir liar. Roda empat ada sepuluh, roda dua ada 35 kendaraan,” ungkapnya saat dihubungi, Sabtu (31/10).

Asep mengatakan, untuk menimbulkan efek jera, pihaknya juga melakukan pencabutan pentil kendaraan yang melanggar. Belum ada sanksinya, baru penghimbauan dan cabut pentil aja.

Menurutnya, jumlah pelanggar aturan parkir meningkat pada saat libur panjang dan cuti yang jatuh pada pada akhir Oktober ini.

“Masih banyak yang melanggar, saat operasi penertiban parkir liar pada hari Rabu kemarin, dua mobil yang ada di Jalan Naripan dan Veteran terpaksa kami cabut pentilnya karena parkir sembarangan,” ujar Asep

Dari Naripan, Asep menuturkan pihaknya juga turut menyisir sekitar wilayah Kosambi dan Jalan L.L. R E Martadinata pada Rabu 28 Oktober 2020. Di kawasan tersebut, petugas Dishub melihat adanya kendaraan yang diparkir di bahu jalan dan trotoar.

“Mobil dan motornya bagus-bagus, ada yang (mereknya) harley tapi enggak paham rambu,” tuturnya.

Operasi penertiban ini juga dilanjutkan ke kawasan Bandung Indah Plaza (BIP) dan Bandung Electronic Center (BEC). Menurut Asep, di kawasan BIP, relatif aman dari parkir liar. Namun di BEC, masih ada yang melanggar meski di kawasan itu dilakukan kanalisasi dengan menggunakan traffic cone.

“Di BEC dilakukan kanalisasi dengan traffic cone supaya enggak dipakai parkir ojol (ojek online) dan taksol (taksi online), tapi masih saja ada yang melanggar, sehingga ada yang diangkut, digembosi dengan cabut pentil dan ada juga yang ditilang,” ungkapnya.

“Kami juga telah mengintruksikan intruksikan pada teman-teman untuk clearkan area (dari parkir liar, red),” tambahnya.

Asep mengaku pihaknya cukup merasa bingung dengan para pelanggar ini. Sebab, mereka tidak mungkin tidak tahu rambu-rambu lalu lintas dan fungsi trotoar sebagai sarana pejalan kaki.

“Saya yakin semua tahu trotoar bukan untuk parkir, tapi untuk pejalan kaki, tapi masih saja ada yang parkir di trotoar. Itu buat pemikiran kita ke depannya harus seperti apa,” kata Asep.

Bagi pelanggar parkir liar, tambah Asep, Sebelumcabut pentil, sebelumnya pihaknya sesuai SOP, dengan menunggu sekitar 15 menit. Kalau pemilik kendaraannya tidak ada hingga batas waktu tersebut, baru pentil dicabut.

Sejauh ini Dishub belum menerapkan sanksi derek bagi para pelanggar parkir liar. Asep mengatakan pihaknya berharap setelah proses sosialisasi Perda No 3 Tahun 2020 tentang Penyelanggaraan Perhubungan dan Retribusi di bidang Perhubungan yang dalamnya memuat aturan soal sanksi derek untuk pelanggar parkir liar, dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar.

“Mudah-mudahan dengan adanya perda yang memuat soal sanksi derek tersebut menjadi efek jera bagi pelanggar parkir liar yang notabene menghalangi arus lalu lintas,” tandasnya. (mg7/yan)

Untuk Anda
Terbaru