banner

Makin Malas Ikut Apel Pagi

darikita 14 Juni 2016
BANYAK TERLAMBAT: Pekerja Negeri Sipil (PNS) beraktivitas di kawasan Perkantoran SKPD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jalan Padalarang - Cisarua, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, kemarin (6/6)
vertical banner

Terpisah, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Bandung Barat Maman Sulaiman kembali menegaskan, konsekuensi bagi PNS yang datang terlambat akan dijatuhi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 2 persen. Hal itu diatur dalam Perbup Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan bagi PNS di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Pada pasal 11 ayat (2) huruf b menyebutkan terlambat masuk kerja dan atau pulang sebelum waktunya kurang dari 7,5 jam secara kumulatif dalam  jangka waktu lebih satu bulan pemotongannya bisa sampai 4 persen. ’’Harapan kita tingkat kehadiran PNS ini bisa lebih tertib. Melihat apel Senin ini sangat sedikit dan terus berkurang,’’ paparnya.

Ketidakhadiran PNS pada apel Senin melanggar surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor B-1743/M.PAN-RB/5/2016 tertanggal 17 Mei 2016 ditindaklanjuti surat edaran yang diterbitkan oleh Sekda Maman S Sunjaya tentang penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan. Padahal dalam surat edaran itu disebutkan selama bulan puasa jam masuk PNS dimundurkan dari pukul 07.30 menjadi pukul 08.00. ’’Padahal surat edaran sudah dikeluarkan. Tapi, tetap saja banyak PNS yang tidak hadir apel,’’ sesalnya. (drx/vil)

TAG:
Untuk Anda
Terbaru