banner

MUI Minta Segera Dibuat BPJS Kesehatan Versi Syariah

darikita 31 Juli 2015
vertical banner

BPJS-Kesehatan-bandung-ekspres-386x330

Masalah Muncul Karena Tidak Ada Akad

JAKARTA – Kabar fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penyelenggaraan BPJS Kesehatan semakin menggelinding luas. Kementerian Agama (Kemenag) meminta jajaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan berdiskusi dengan MUI untuk meredam potensi kegelisahan masyarakat.

Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Machasin menuturkan, komunikasi perlu segera dibangun antara jajaran pemerintah yang menangani teknis jaminan sosial nasional (JSN) dengan MUI. ’’Harus segera diklarifikasi mana yang tidak sesuai (dengan prinsip syariah, red) itu,’’ katanya di Jakarta kemarin.

Untuk urusan ini, Machasin mengatakan, Kemenag bersifat sebatas melakukan imbauan kepada Kemenkes dan BPJS Kesehatan. Dia berharap segera bisa dicarikan solusi terkait dengan fatwa MUI bahwa operasional atau penerapan BPJS Kesehatan saat ini, tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Masyarakat perlu mengetahui bahwa MUI tidak secara tegas menyebut bahwa BPJS Kesehatan itu haram. Dalam dokumen hasil keputusan ijtima ulama komisi fatwa MUI se-Indonesia Juli lalu, tertulis bahwa BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, mengandung unsur gharar (penipuan), maysir (perjudian), dan riba.

Anggota Komisi Pengkajian dan Penelitian Fatwa MUI Cholil Nasif lantas mengatakan, ijtima ulama itu merekomendasikan perbaikan pelaksanaan BPJS Kesehatan. ’’Rekomendasinya adalah mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan jaminan sosial (BPJS Kesehatan, red) berdasarkan prinsip syariah,’’ katanya.

Pakar hukum syariah dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember Pujiono mengatakan pelaksanaan pelaksanaan BPJS Kesehatan apakah sesuai syariah atau tidak merupakan isu lama. Sebab, pernah juga dibahas di bahtsul masail PWNU Jawa Timur beberapa waktu lalu. ’’Hasilnya ada kelompok ulama yang membolehkan. Karena ada kelompok fakir miskin yang tidak membayar premi BPJS Kesehatan,’’ katanya.

Selain itu ada kelompok yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan prinsip syariah. Unsur perjudian (gambling) serta penipuan dalam sistem asuransi BPJS Kesehatan terdapat pada ketidakjelasan uang premi yang disetor setiap bulan. ’’Misalnya peserta tidak pernah sakit. Uangnya kan lenyap. Di sini menurut saya unsur gambling-nya,’’ kata dosen Fakultas Syariah itu.

Dia lantas membandingkan dengan sistem asuransi syariah yang mulai berkembang di Indonesia saat ini. Misalnya ada peserta membayar premi Rp 100 ribu/bulan, uang ini dipecah menjadi dua bagian. Pertama adalah Rp 10 ribu sebagai uang hibah (tabarru). Dan sisanya Rp 90 ribu sebagai tabungan yang dikelola secara syariah (tijarah).

Pemisahan uang premi ini diatur dalam akad di awal kepesertaan asuransi berbasis syariah. Jadi uang yang dipakai sebagai klaim ketika ada peserta sakit, khusus diambil dari yang Rp 10 ribu. ’’Jumlahnya banyak. Karena dikumpulkan dari seluruh peserta asuransi. Jadi di sini gotong-royongnya,’’ katanya. Sedangkan tabungan Rp 90 ribu itu, dipastikan boleh diambil oleh peserta yang bersangkutan.

Pada prinsipnya keberadaan akad dalam asuransi syariah itu penting. Peserta asuransi syariah mendapatkan kepastian dana yang dia setor itu berdasarkan akad tabarru atau tijarah. Jika peserta menghendaki seluruh uang preminya dihibahkan, maka disiapkan akad tabarru. Sedangkan yang berlaku di BPJS Kesehatan saat ini, peserta dipaksa menyerahkan seluruh premi untuk dihibahkan tanpa ada akad.

Pujiono meyakini bahwa para ulama di MUI tidak hanya melepas bola panas masalah BPJS Kesehatan ini. Menurutnya para ulama tetap akan bertanggungjawab memberikan masukan supaya BPJS Kesehatan berjalan sesuai ketentuan syariah. ’’Catatannya unsur-unsur dari pemerintah juga bersedia duduk bersama dengan para ulama,’’ paparnya.

Ketua Komisi VIII (Bidang Keagamaan, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan) DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, para ulama pada prinsipnya berharap BPJS Kesehatan tetap dijalankan. ’’Hanya saja perlu dikelola dengan menerapkan prinsip ekonomi syariah,’’ katanya.

Politikus PAN itu menuturkan, pemerintah bisa mengakomodir pembuatan BPJS Kesehatan versi syariah. Sehingga memberikan alternatif atau ruang khusus bagi masyarakat yang meminta ada asuransi berbasis syariah.

Kondisi seperti ini juga pernah terjadi ketika ramai-ramai keluar bunga bank konvensional adalah haram karena riba. Akhirnya, dibuatkan bank syariah yang mengadopsi prinsip-prinsip ekonomi syariah. Nyatanya saat ini hampir seluruh bank membuat versi syariah sendiri-sendiri karena tuntutan masyarakat. ’’Namun, membentuk BPJS Kesehatan berbasis syariah tentu perlu waktu,’’ ucapnya.

Kontroversi seputar pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah, sudah sampai ke Istana. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berjanji untuk mendalami pernyataan MUI tersebut. ’’Nanti kita diskusi dengan para ulama,’’ ujarnya di Kantor Wakil Presiden kemarin (30/7).

Pemerintah meminta semua pihak untuk memandang pernyataan MUI tersebut sebagai langkah konstruktif. Meskipun, di kalangan ulama sendiri masih ada perbedaan pendapat. Misalnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj yang mengkritik MUI karena dinilai terlalu mudah mengeluarkan fatwa. ’’Tidak hanya BPJS, soal lain juga ada banyak beda pendapat (antar ulama),’’ kata JK.

Dia mengakui, belum mengetahui detil alasan MUI menyebut BPJS Kesehatan tidak sesuai prinsip syariah. Saat disebut jika salah satu poin yang disorot MUI adalah adanya sanksi administrasi ataupun denda yang harus dibayar pekerja, jika terlambat menyetor iuran, JK mengatakan bahwa dalam perbankan syariah pun juga ada mekanisme denda semacam itu. ’’Tapi nanti kita lihat lagi, kalau perlu diperbaiki ya diperbaiki,’’ ucapnya.

Dikonfirmasi atas hal ini, pihak BPJS kesehatan masih enggan bersuara banyak. Instansi asuhan Fahmi Idris itu hanya mengaku belum tahu detil bagaimana ulasan MUI soal hal itu. Karenanya, dalam waktu dekat para petinggi BPJS kesehatan bersama direksi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan menyambangi MUI untuk audiensi.

’’Tapi sebagai catatan awal, yang kami ketahui belum ada fatwa yang menyatakan BPJS kesehatan haram. Yang ada itu rekomendasi hasil ijtima ulama Komisi Fatwa. Sifatnya rekomendasi,’’ tutur Kepala Humas BPJS kesehatan Irfan Humaidi.

Di singgung soal prinsip syariah, dia mengatakan, banyak nilai-nilai keislaman yang telah diadopsi dalam sistem BPJS kesehatan. Salah satunya masalah gotong royong antar peserta. Peserta sakit akan dibantu dalam pengobatan dengan iuran peserta lain.Selain itu, badan ini merupakan non profit.

Polemik fatwa MUI soal BPJS Kesehatan ini turut membuat mitra BPJS di DPR angkat bicara. Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengisyaratkan ketidaksetujuan dengan anggapan MUI soal BPJS kesehatan. Meski tidak langsung menyalahkan, Dede menuturkan jika aturan soal BPJS dibuat mengacu pada Republik Indonesia bukan negara Islam. Selain itu, penggodokannya telah melewati banyak masukan pakar hukum dan kelompok masyarakat yang ahli dibidang tersebut. ’’MUI memandang dengan syariat Islam. Tapi UU dibuat mengacu kepada Republik Indonesia,’’ tuturnya.

Meski demikian, Dede tetap membuka lebar kesempatan untuk audiensi. Dia mempersilakan MUI memaparkan bukti dan fakta soal kesalahan BPJS Kesehatan. Bila memang ada, UU BPJS pun bisa dihentikan atau diubah. ’’Ya bisa saja (diubah) lewat Yudisial Review melalui Mahkamah Konstitusi (MK) atau presiden mengeluarkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang),’’ ujar Politikus Partai Demokrat itu.(wan/owi/mia/hen)

Untuk Anda
Terbaru