banner

OC Kaligis Lapor, Bareksrim Kaji Kemungkinan Pidana

darikita 7 Agustus 2015
FEDRIK TARIGAN/ JAWA POSUPAYA MELAWAN: Pengacara OC Kaligis bersama Bonaran Situmeang dan beberapa tahanan KPK melakukan Kebaktian Hari Minggu di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/7).
vertical banner
KPK Tanggapi Santai

darikita.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat hadangan dari Pengacara OC Kaligis. Setelah mengajukan gugatan praperadilan, Kuasa Hukum OC Kaligis, Afrian Bonjol melaporkan KPK atas dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang saat penangkapan terhadap OC Kaligis di Hotel Borobudur beberapa waktu lalu.

 
FEDRIK TARIGAN/ JAWA POSUPAYA MELAWAN: Pengacara OC Kaligis bersama Bonaran Situmeang dan beberapa tahanan KPK melakukan Kebaktian Hari Minggu di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/7).
FEDRIK TARIGAN/ JAWA POSUPAYA MELAWAN: Pengacara OC Kaligis bersama Bonaran Situmeang dan beberapa tahanan KPK melakukan Kebaktian Hari Minggu di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/7).

Kabareskrim Komjen Budi Waseso menjelaskan bahwa memang terdapat laporan dari kuasa hukum OC Kaligis pada Rabu sore (5/8). Laporan terkait dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang itu saat ini sedang dikaji. ”Kami harus melihat benar-benar ada tindakan pidananya atau tidak,” ujarnya.

Kalau memang unsur pidananya terpenuhi, tentunya Bareskrim harus memproses perkara tersebut. Sehingga, tahapan kasus bisa masuk ke penyelidikan. ”Sampai saat ini belum ada hasilnya ya,” jelasnya.

Tapi, Bareksrim juga akan berkoordinasi dengan KPK. Ada kemungkinan OC Kaligis yang saat ini ditahan KPK juga akan dipanggil untuk menjadi saksi. ”Kita akan kirim surat dan meminta OC Kaligis dihadirkan sebagai saksi. Saya tegaskan kalau hasil kajiannya ada unsur pidana ya, baru pemanggilan,” tuturnya.

Ada beberapa bukti yang dibawa pelapor, di antaranya dokumen dan hasil rekaman. Lalu, ada juga keterangan dari beberapa saksi yang melihat penangkapan OC Kaligis. ”Laporan masih sangat awal, belum banyak bukti,” ujarnya.

Yang pasti, dalam sebuah proses penegakan hukum, terutama penangkapan seseorang bisa terjadi pelanggaran hukum. Bareskrim tentunya tidak bisa menolak laporan dari masyarakat. ”Apapun yang dilaporkan harus ditindaklanjuti,” ujarnya ditemui di depan kantor Bareskrim kemarin.

Ada catatan yang perlu diketahui semua pihak. Pelaporan dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang ini jangan diarah-arahkan menjadi konflik yang melibatkan antar institusi, KPK dan Polri. ”Ini murni penegakan hukum, tidak ada emel-embel lainnya,” jelasnya.

Bila semuanya memahami ini adalah penegakan hukum biasa. Maka, diharapkan jangan sampai membuat gaduh atau mengundang persepsi negatif. ”Jangan libatkan pemikiran dan pemahaman yang salah,” tuturnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai laporan OCK ke Bareskrim. Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi menilai hal tersebut hak setiap warga negara. ”Silakan saja itu hak yang bersangkutan,” ujarnya kemarin.

Meski demikian, Johan menilai laporan tersebut tidak berdasar. Sebab, pihaknya telah memiliki bukti yang cukup sebelum menetapkan OCK sebagai tersangka.

Sementara terkait penjemputan paksa, Johan menyebut KPK harus melakukannya. Pasalnya, pihaknya mendapat kabar adanya upaya OCK untuk menghilangkan barang bukti. Dan benar saja, saat KPK menggeledah kantor OCK, beberapa barang bukti sudah hilang.

Selain itu, sosok yang juga ikut seleksi Capim KPK itu memastikan, penjemputan paksa telah dilakukan sesuai prosedur yang ada. Bahkan saat melancarkan aksi penjemputan tersebut, petugas KPK merekam semua proses penangkapannya melalui kamere video.

Adapun terkait adanya potensi kriminalisasi terhadap KPK kembali, pria asal Mojokerto itu mengaku tidak khawatir. Johan yakin, Bareskrim akan bertindak obyektif dalam mengusut sebuah laporan yang masuk. ”Saya yakin pihak Bareskrim jernih melihat persoalan, silakan saja,” pungkasnya. (idr/far/rie)

Untuk Anda
Terbaru