Pertama, katanya, sekitar awal bulan Pebruari 2017 sekira pukul 20.00 wib di mess dalmas Polres Subang pada saat tersangka sedang melaksanakan piket malam, tersangka SOP dibantu oleh tersangka EDKP untuk mengambil 1 unit kendaraan jenis Kawasaki KLX, warna abu milik dinas polres subang kemudian menjualnya kepada D alias dompet sebesar Rp. 9 juta.
Kejadian kedua, sekitar bulan pebruari 2017 sekira pukul 18.00 wib, tersangka SOP dibantu kembali oleh EDKP mengambil 1 unit kendaraan jenis kawasaki KLX warna abu milik dinas polres subang kemudian menjualnya kepada A alias Aceng sebesar Rp 7.200.000. ”Dimana A dijanjikan oleh tersangka akan diberikan BPKB dan STNK nya, namun, A menjual kembali kendaraan tersebut kepada orang lain dengan via online,” ungkapnya.
Setelah itu, tutur Yusri, kejadian ketiga masih bulan Februari sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka SOP diantu kembali oleh tersangka EDKP dan dijulan kemabali kepada Aceng sebesar Rp 8.050.000 serta dijanjikan BPKB/STNK nya. Tetapi Aceng kembali menjual kendaraan tersebut melalui online.
Kejadian terakhir kata Yusri, SOP melakukan aksinya kembali pada 12 maret 2017 sekitar pukul 18.00 WIB, dan dibantu oleh EDKP dengan menjual hasil curiannya sebesar RP. 6 juta kepada J yang merupkan warga Subang.
Selain kedua tersangka itu, ucap Yusri, petugas pun berhasil mengamankan 3 unit kendaran roda dua jenis KLX, 2 pasang spion, 2 buah lampu motor, Plat nopol dinas yang sudah terpotong, 1 buah jok motor, 1 buah knalpot motor, 1 buah pilox dan spidometer motor.
“Sementara penyidik masih melakukan pencarian barang bukti 1 unit trail Kawasaki KLX milik Polres Subang, serta melakukan pengembangan,” pungkasnya. (yul)













