CIMAHI – Sisa realisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan tahun ini mencapai Rp 213 juta atau 42,76 persen lagi dari target keseluruhan tahun ini yang mencapai Rp 500 juta.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Dessy Setiawati mengatakan, sejauh ini realisasi PAD dari sektor retribusi parkir sudah mencapai Rp 286 juta atau sekitar 57,24 persen dari target. Pihaknya memiliki waktu empat bulan tersisa untuk meraih target tersebut.
”Iya sisanya tinggal 42,76 persen lagi. Mudah-mudahan kekejar sampai Desember,” kata Dessy, Selasa (1/9).
Sebetulnya, terang Dessy, target awal pendapatan dari sektor retribusi parkir di Kota Cimahi mencapai Rp 1,2 miliar. Target besar tersebut dicanangkan dengan asumsi tahun ini ada kenaikan tarif melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum.
Akan tetap revisi Perda tersebut belum rampung sehingga sangat mustahil target Rp 1,2 miliar bisa tercapai jika tetap dipertahankan. Apalagi sejak mewabahnya pandemi virus korona, retribusi parkir pun otomatis menjadi menurun selama beberapa bulan.
”Sehingga kita revisi targetnya dari Rp 1,2 miliar menjadi Rp 500 juta. Cukup besar perubahannya memang,” terangnya.
Penerimaan retribusi parkir tersebut didapat dari sekitar 89 titik parkir tepi jalan umum yang dikelola 120 juru parkir legal. Setoran yang diserahkan kepada pihaknya dari juru parkir itu sebagai bentuk retribusi yang disesuaikan dengan potensi titik parkirnya dan sudah disepakati dengan petugas parkir.
”Jadi dari satu titik parkir itu retribusinya beda-beda karena kan disesuaikan dengan potensi. Misalnya parkir tepi jalan di titik A potensinya Rp 100 ribu, titik B Rp 150 ribu,” jelasnya.
Sebab Perda belum rampung direvisi, otomatis tahun ini tarif parkir tepi jalan di Kota Cimahi masih menggunakan tarif lama. Tarif parkir sepeda motor saat ini Rp. 1.000, kendaraan roda empat/roda tiga/sedan dan sejenisnya dari Rp. 2.000. Angkutan barang jenis box/pick up Rp. 2.500, tarif parkir truk/bus sedang Rp. 3.000.
Dia berharap dengan peningkatan aktivitas dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini, pendapatan dari retribusi parkir semakin meningkat. Pihaknya juga mengimbau juru parkir dan konsumen tetap menerapkan protokol kesehatan.
”Dengan penerapan AKB dimana sejumlah pusat kegiatan perdagangan mulai beroperasi kembali, kondisi parkir pun mulai meningkat lagi,” pungkas Dessy.(mg3/ziz)













