banner

Paling Cepat Recovery

darikita 25 September 2015
SILVYA MURTI UTAMI/BANDUNG EKSPRES TUNJUKKAN BUKTI: Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto menunjukkan halaman hasil survey pelayanan publik di 23 kota dan provinsi, termasuk Kota Bandung.
vertical banner
SILVYA MURTI UTAMI/BANDUNG EKSPRES TUNJUKKAN BUKTI: Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto menunjukkan halaman hasil survey pelayanan publik di 23 kota dan provinsi, termasuk Kota Bandung.
SILVYA MURTI UTAMI/BANDUNG EKSPRES TUNJUKKAN BUKTI: Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto menunjukkan halaman hasil survey pelayanan publik di 23 kota dan provinsi, termasuk Kota Bandung.

darikita.com, BELUM menginjak tiga bulan kepemimpinan, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sudah diberi ‘hadiah’. Berupa rapor merah SKPD yang ada di bawah arahannya. Dari sekian SKPD, hanya satu SKPD yang mendapat rapor hijau dari lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Jawa Barat, yakni Badan Perizinan Pelayanan Terpadu (BPPT).

Tak sampai setahun, semua rapor merah itu berubah jadi hijau. Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto, perubahan signifikan itu merupakan buah jerih payah Ridwan Kamil beserta jajarannya. ’’Bandung termasuk yang paling cepat recovery, karena awali kotanya langsung membentuk tim internal untuk mendapat rapor hijau itu,’’ kata Haneda kepada Bandung Ekspres, Jalan Kebon Waru, Kota Bandung, di kantornya beberapa waktu lalu.

Haneda mengatakan, Pemkot Bandung merupakan daerah paling beda dengan 23 kota dan provinsi yang disurvey Ombudsman. Sebab, hanya Bandung yang membentuk tim internal untuk mengawasi SKPD. Hal ini pula yang membuat Kota Bandung mendapat penghargaan sebagai instansi negara penerima predikat kepatuhan dari Ombudsman Republik Indonesia, di Jakarta, Jumat (18/7/2014) lalu.

Dalam menentukan langkah tim internal, Ridwan Kamil menantang setiap kepala SKPD untuk membuat inovasi transparansi pelayanan publik. Salah satu instansi yang sudah membuktikan hal ini adalah BPPT, yakni Perizinan Usaha Online. ’’Pelayanan online ini akan mengurangi atau bahkan menghilangkan praktik pungli dan suap,’’ kata Haneda.

Sebagai lembaga pemerintahan, Ombudsman tidak segan memberi penilaian buruk kepada instansi yang memang tidak memenuhi standar pelayanan baik. Semua nilai kepatuhan dilihat dari hal terkecil. Misalnya, harus ada papan sosialisasi program, rincian biaya (jika di SKPD seperti BPPT), dan lain-lain. Dalam hal ini, Ombudsman berfungsi sebagai lembaga yang memastikan pelayanan pemerintah daerah sesuai dengan tupoksinya.

Setelah survei selesai, berikutnya Ombudsman memberi waktu kepada SKPD yang mendapat nilai buruk untuk segera membenahi fasilitas dan layanan. Waktu yang diberikan hanya satu sampai dua bulan. ’’Memang (waktunya) pendek sekali. Karena itu hal yang seharusnya sudah dipenuhi, tidak sulit untuk memperbaikinya,’’ tandas pria berkacamata itu.

Awalnya berbagai alasan memang diutarakan SKPD yang punya rapor merah. Tak ada dana, atau dana tidak turun, dan sebagainya. Tapi setelah diteliti lagi, dana sudah ada. Namun, SKPD-nya yang tidak mengajukan. Sehingga, setelahdapat penilaian dari Ombudsman, dana mengalir lancar untuk fasilitas pelayanan publik.

Selang beberapa bulan dari survey, Ombudsman mulai menilai pelayanan publik di tingkat Kecamatan dan Kelurahan. Haneda mengungkapkan, Kota Bandung paling cepat berbenah. Yang paling mudah dilihat adalah upaya setiap wilayah untuk melibatkan masyarakat dalam mengukur kualitas pelayanan publik. ’’Melalui akun media sosial kan bisa dilihat masyarakat puas atau tidak. Belum lagi situs lapor.go.id. Itu sangat membantu,’’ ujarnya.

Sebab, lanjut Haneda, pelayanan publik yang berkualitas dan baik itu dilihat dari kepuasan masyarakatnya. Karena masyarakat yang merasakan langsung manfaatnya. Namun, Ombudsman juga bertugas memastikan masyarakat supaya tidak menjadi korban atau memengaruhi petugas. ’’Masyarakat itu bisa jadi korban, oknum, atau pengguna pelayanan,’’ tandasnya. (tam)

Untuk Anda
Terbaru