banner

Pasca Lebaran Korban PHK Tembus 15.665 Orang

admin darikita 2 Juni 2020
vertical banner

BANDUNG – Jumlah karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus bertambah pasca lebaran. Tercatat, saat ini ada 15.665 orang dari 23 mal yang harus merasakan dampak dari pandemi korona tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat, Moh. Arifin Soedjayana menegaskan, jika jumlah PHK terus mengalami peningkatan sejak 20 Mei 2020 lalu.

Untuk mengantisipasi lonjakan jumlah korban PHK, kata dia, dalam waktu dekat 23 pengelola mal di Kota Bandung siap beroperasi kembali dengan penerapan aturan adaptasi kebiasaan baru (AKB).

“Jadi ke-23 pengelola mal di Kota Bandung tersebut sudah bersedia memenuhi syarat AKB, mereka berharap segera beroperasi karena sudah banyak pekerja yang menjadi korban PHK sebanyak 15.665 orang,” kata Arifin, Senin (1/6).

Dirinya juga menerima laporan, jika kondisi karwayan juga banyak yang dirumahkan sejak tiga bulan terakhir. “Teman-teman pengelola sudah ingin buka, karena sejak tiga bulan tidak beroperasi, ribuan karyawan sudah dirumahkan,” tambahnya.

Adapun sejumlah persyaratan yang siap dipatuhi para pengelola mal, kata Arifin, yakni pembentukan Tim Penanganan Covid-19, penyediaan ruang isolasi dengan petugas yang mengenakan alat pengaman diri.

“Membuka jam operasional dari pukul 10.00 hingga 20.00. Dan kapasitas mereka juga sudah berhitung, hanya sampai 50 persen,” imbuhnya.

Selain itu, dia menyebutkan, jika pengelola mal juga bersedia dilakukan penegakan hukum bagi tenant yang melakukan pelanggaran dengan cara penutupan dan penyegelan.

“Bagi tenant makanan tidak diperbolehkan membuka layanan makan di tempat dan hanya melayani pesanan makan untuk dibawa pulang. Kemudian seluruh protokol kesehatan yang diwajibkan seperti menjaga jarak fisik, pemakaian masker dan penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer harus diterapkan,” jelasnya.

Arifin menambahkan, meski sudah ada kesiapan, namun kepastian pembukaan kembali mal berada di masing-masing kepala daerah serta disesuaikan dengan level kewaspadaan yang ada. Seperti Kota Bandung yang awalnya akan membuka mal urung karena memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Jadi kemarin Kota Bandung mau buka, tapi karena PSBB diperpanjang jadi urung lagi,” imbuhnya.

Untuk tahap awal, lanjut Arifin, dari 23 pengelola mal di Kota Bandung yang sudah menyatakan kesiapan hanya lima sampai enam mal saja yang akan diizinkan menerapkan AKB sebagai percontohan.

“Jadi lima atau enam mal ini dari sisi penerapan protokol kesehatan sudah sangat siap dan paling memungkinkan. Sementara untuk pusat perbelanjaan di zona biru, dipastikan tidak ada masalah sepanjang menerapkan seluruh standar new normal,” terangnya.

Sebelumnya, Corporate PR & Reputation Management Lippo Malls Indonesia, Nidia Niekmasari Ichsan mendukung kebijakan Pemerintah dalam penerapan PSBB yang diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia sebagai upaya Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Seluruh pusat perbelanjaan yang dikelola LMI di Jawa Barat mendukung kebijakan tersebut sesuai dengan aturan PSBB yang berlaku di setiap daerah di mana mal LMI berada dengan menutup sementara mal hingga batas waktu yang disesuaikan dengan aturan PSBB daerah setempat,” ucap Nidia.

Meski begitu, LMI menyiapkan prosedur menuju new normal di seluruh mal menyambut pembukaan kembali. Menurutnya, prosedur kebersihan dan keamanan pengunjung dan karyawan yang telah disiapkan mengacu pada protokol kesehatan guna mendukung Pemerintah dalam menerapkan new normal agar masyarakat tetap produktif, disiplin, serta waspada terhadap penyebaran Covid-19.

“Melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area mal dengan batas maksimal adalah 37,5o celcius. Apabila suhu tubuh berada pada batas maksimal atau melebihi batas maksimal, ditetapkan larangan masuk area mal,” katanya.

“Mewajibkan menggunakan masker selama berada di area mal. Menyediakan hand sanitizer di beberapa titik strategis dan mudah dijangkau untuk memberikan kemudahan menjaga kebersihan tangan seperti di setiap pintu masuk mal, area Customer Service, ATM Center, vending machine, lift, dan beberapa area strategis lainnya,” tambahnya.

Tak hanya itu, iapun akan menerapkan prosedur jaga jarak (physical distancing) dengan dengan jarak minimal 1,5 meter khususnya di area pintu masuk, pada saat berbelanja, menunggu atrian di kasir, antrian customer service, area makan/ food court, dan juga pada saat menggunakan lift ataupun eskalator.

“Untuk mendukung penerapan prosedur diatas, LMI juga akan terus melakukan himbaukan kepada pengunjung antara lain,
untuk menggunakan alat pembayaran yang lebih aman dan mengurangi kontak langsung dengan menggunakan beberapa transaksi non-tunai,” pungkasnya. (mg1/drx)

Untuk Anda
Terbaru