banner

Pelaku Pembunuhan Fransisca Yofie Tak Layak Hukum Mati?

darikita 18 Mei 2016
AMRI RACHMAN DZULFIKRI/BANDUNG EKSPRES KESAKSIAN AHLI: Dosen Fakultas Hukum Unpad Ijud Tajudin menjadi saksi ahli pada sidang peninjauan kembali kasus pembunuhan Sisca Yopie dengan terpidana Wawan di PN Bandung, kemarin (17/5).
vertical banner

Untuk diketahui, Wawan menghabisi Sisca secara kejam dan keji bersama Ade dengan cara menyeret tubuh Sisca sepanjang 500 meter menggunakan sepeda motor hingga muka Sisca hancur di Jalan Cipedes, Agustus 2013 lalu. Tidak cuma menjambret, Wawan juga membacok manajer cantik itu hingga meregang nyawa.

Atas perbuatannya, hakim memvonis Wawan dan Ade hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Majelis hakim yang diketuai Parulian Lumban Toruan menganggap keduanya terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 365 ayat (2) dan ayat (4) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Putusan PN itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat, 6 Juni 2014. Nah, di tingkat kasasi, hukuman Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati, sedangkan Ade diadili dalam berkas terpisah. (vil/rie)

Untuk Anda
Terbaru