banner

Pemkab Bantah Kecolongan Dugaan ASN Berpolitik

admin darikita 9 Februari 2018
SERAHKAN DOKUMEN: Ketua Panwaslu KBB, Cecep Rahmat Nugraha (kiri) saat menyerahkan dokumen soal dugaan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas kepada Inspektorat KBB baru-baru ini.
vertical banner

darikita.com – NGAMPRAH – Badan Kepe­gawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK­PSDM) Kabupaten Bandung Barat membantah telah ke­colongan terkait dugaan 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi seba­gai bidan dan perawat yang bertugas di puskesmas di Desa Citalem Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat terlibat dalam politik dengan mendukung salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil BupatiBandung Barat pada Pilkada Serentak 2018.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK­PSDM) Kabupaten Bandung Barat, Asep Hikayat, sejauh ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan terus meng­ingatkan agar seluruh ASN tidak ikut dalam politik.

”Ini bukan kecolongan, ka­rena kami jauh-jauh hari selalu mengingatkan kepada ASN melalui masing-masing pimpinan SKPD agar ASN tidak ikut berpolitik,” tegas Asep di Ngamprah, kemarin.

Dia menjelaskan, sosiali­sasi dilakukan tidak hanya di lingkungan Perkantoran Pem­kab Bandung Barat. Namun, sosialisasi soal netralitas ASN ini juga dilakukan hingga ke seluruh kecamatan di Kabu­paten Bandung Barat.

”Artinya usaha kami untuk mengingatkan mereka sudah dilakukan. Terkait soal adanya dugaan keterlibatan bebera­pa ASN itu, menjadi tang­gungjawab mereka masing-masing,” ujarnya.

Dengan adanya laporan dari Panwaslu tersebut, imbau dia, kepada seluruh ASN agar dijadikan pelajaran bahwa ASN tidak ikut dalam politik.

Hal itu dperkuat dengan Surat Edaran Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) Nomor : B-2900/KASN/11/2017 Ten­tang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 serta Surat Edaran Menpan-RB Nomor : B/71/M.SM.00.00/2017 Tentang Pelaksanaan Netralitas ASN Pada penyelenggaraan Pil­kada Serentak Tahun 2018 dan Pemilu Legislatif dan Pilpres Tahun 2019.

Dia juga mengakui, sampai saat ini belum menerima laporan dari Inspektorat terkait dugaan 6 ASN yang terlibat politik tersebut. Se­bab, kata dia, untuk mela­porkan hingga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus juga ada laporan ke­pada BKPSDM Kabupaten Bandung Barat.

”Tentu harus ada laporan juga ke kami, tapi sampai saat ini dari Inspektorat belum melaporkan ke kami,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung Barat melaporkan 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ber­profesi sebagai bidan dan perawat yang bertugas di pus­kesmas di Desa Citalem Ke­camatan Cipongkor Kabupa­ten Bandung Barat kepada Inspektorat Kabupaten Bandung Barat.

Sejumlah ASN tersebut didugakuat telah melakukan pelanggaran kode etik dengan mendukung salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat pada Pilkada Serentak 2018.

Ketua Panwaslu Kabupaten Bandung Barat Cecep Rahmat Nugraha membenarkan soal adanya dugaan pelang­garan kode etik yang dilaku­kan sejumlah ASN yang berprofesisebagai perawat dan bidan tersebut.

Setelah adanya temuan terse­but, pihaknya langsung meny­erahkan dokumen kajian te­muan dugaan pelanggaran kode etik ASN kepada Inspek­torat Kabupaten Bandung Barat.

”Secara resmi kami meny­erahkan dokumen yang isinya soal hasil klarifikasi 6 ASN yang diduga ikut mendukung salah satu bapaslon, memeriksa sejumlah saksi serta bukti foto kebersamaan ASN tersebut dengan salah satu bapaslon,” pungkasnya. (drx)

Untuk Anda
Terbaru