banner

Pengusaha Reklame Duga Ada Kongkalikong di Perizinan

admin darikita 13 April 2020
vertical banner

BANDUNG – Direktur CV Agung Media Communication, Agung Medco angkat bicara terkait beredarnya potongan video tentang pelanggaran pembangunan Kontruksi re­klame di simpang Dago, Kota Bandung.

Dalam video tersebut ter­dapat narasi, jika kontruksi reklame sudah disegel oleh instansi terkait Pemkot Bandung, tetapi masih terda­pat proses pembangunan Kontruksi reklame tersebut.

Menurut Agung yang meru­pakan pengusaha reklame sekaligus anggota Ikatan Pen­gusaha Reklame Kota Bandung (IPRKB), sangat menyayang­kan kejadian tersebut.

”Saya melihat dari sisi pen­gusahanya yang tidak taat aturan maupun sikap pemerin­tah Kota Bandung yang tidak tegas menghentikan ataupun membongkar tiang pancang reklame,” ucapnya, saat dihu­bungi belum lama ini.

Dia menyebutkan, ada be­berapa hal yang perlu dapat perhatian dari Pemkot Bandung maupun pengusaha diantaranya adalah adanya komitmen agar pengurusan izin ditempuh sesuai prosedur.

”Semua pengusaha baik anggota asosiasi IPRKB mau­pun pengusaha dari luar Kota Bandung, untuk tetap menjaga dan memelihara keindahan dan kenyamanan Kota Bandung,” katanya.

”Hal ini dengan tetap mengik­uti aturan yang sudah diten­tukan oleh pemerintah daerah, dalam hal penataan dan tata letak reklame seperti yang tercantum dalam Perwal Kota Bandung,” imbuhnya.

Kendati demikian, dirinya juga meminta Pemkot Bandung, khususnya Wali Kota Bandung bersikap tegas terhadap indi­kasi pelanggaran yang dilaku­kan oleh anak buahnya.

”Kami melihat ada yang tidak sesuai soal pemasangan reklame di video tersebut, sehingga saat ini terindikasi banyak pelanggaran dan ber­diri titik-titik reklame baru yang tidak berizin yang dila­kukan oleh para pengusaha dari luar Kota Bandung, dan dibiarkan tanpa sikap yang jelas oleh dinas terkait mau­pun satpol PP,” terangnya.

Agung menegaskan, bukan tidak mungkin itu terjadi karena adanya kongkalikong yang berdampak sangat meru­gikan semua pihak.

”Kami sebagai pengusaha taat aturan dan umumnya warga masyarakat Kota Bandung, menyayangkan adanya reklame yang diduga ilegal. Dan melihat kotanya semakin semerawut,” papar­nya.

Beberapa lokasi reklame baru, sambung dia, yang terindikasi atau kami duga tidak berijin yakni Videotron Jl Pasirkaliki (KFC), Videotron Simpang Purnawarman-Riau, Videotron Simpang Lodaya, Videotron Gatsu-Lingkar.

”Kami meminta dinas ter­kait, terkhusus Satpol PP lebih tegas lagi terhadap se­mua pelanggaran khususnya reklame baru yang tidak be­rijin,” tegasnya.

Disinggung perihal perizi­nan reklame, pihaknya ber­harap pemerintah Kota Bandung untuk merivisi beberapa aturan turunan dari Perwal yang cenderung dalam masalah perijinan berbelit belit dan menyulit­kan para pengusaha lama (reklame yang sudah lama) untuk memperpanjang pe­rijinan).

”Perizinan yang semestinya bisa 14 hari kerja, buktinya bisa berbulan bulan bahkan bertahun tahun. Dan ini sangat bertentangan dengan intruksi Presiden Jokowi soal pemangkasan proses peri­zinana didaerah,” paparnya.

Prinsipnya, kata dia, kami para pengusaha di Kota Bandung siap bekerjasama dan mengikuti semua aturan yang sudah ditentukan oleh Pemkot Bandung yang juga difasilitasi oleh asosiasi IPRKB.

Dia juga meminta jangan membiarkan beberapa oknum pengusaha khususnya dari luar Kota Bandung melang­gar dan melecehkan aturan yang sudah ditentukan. Se­hingga membuat tidak nya­man dan menjadi bahan ketidakpercayaan pengu­saha lain yang selama ini cukup kooperatif dalam membangun Kota Bandung.

”Setidaknya kita lewat kon­tribusi dengan menyumbang pajak bagi pembangunan Kota Bandung,” pungkas Agung. (mg1/ziz)

Untuk Anda
Terbaru