darikita.com, Syahwat DPR untuk melakukan revisi UU KPK tampak ketika mereka melakukan fit and proper tes pimpinan KPK yang mulai berlangsung kemarin. Dalam uji kelayakan itu pertanyaan-pertanyaan anggota komisi III terkesan mendorong para capim KPK untuk menyetujui revisi UU.
Pertanyaan-pertanyaan terkait persetujuan revisi UU KPK hampir terselip di empat capim yang kemarin menjalani wawancara. Ironisnya empat capim yang mengikuti fit and proper tes rata-rata setuju begitu saja jika revisi UU KPK direvisi. Yang menolak tegas hanya Johan Budi Sapto Pribowo.
Pria yang kini menjadi pimpinan sementara KPK itu mengaku dirinya lebih baik tidak dipilih jika harus menyetujui revisi UU KPK yang isinya seperti yang banyak beredar selama ini. ’’Kalau yang saya tahu dan beredar selama ini kan isinya lebih banyak melemahkan posisi KPK, saya lebih baik tidak dipilih,’’ ujar Johan yang langsung disambut aplaus dari pengunjung di balkon ruang sidang komisi III.
Johan tidak setuju jika ada Dewan Pengawas yang keberadaannya justru rentan mengintervensi pimpinan KPK nantinya. Menurut dia, selama ini KPK sudah memiliki penasihat. Tugasnya mengawasi dan menyidangkan indikasi pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK. ’’Kalau nanti ada dewan pengawas dan mereka bisa bertanya mengapa pimpinan menetapkan tersangka ini dan itu, jelas itu saya tidak setuju,’’ sahutnya.
Sebagaimana diketahui, selama ini beredara draf revisi UU KPK yang salah satunya mengatur pembentukan Dewan Pengawas. Keberadaan Dewan Pengawas ini ditentang para penggiat anti korupsi karena dikhawatirkan perannya malah mengintervensi pimpinan KPK. Selain itu poin yang melemahkan KPK lainnya ialah adanya ketentuan mengatur agar lembaga anti rasuah itu lebih bertindak ke arah pencegahan. Penindakan diarahkan agar dilakukan Polisi dan Kejaksaan.
Johan juga menilai KPK tetap harus simultan melakukan pencegahan dan penindakan. Menurut dia selama ini tidak kurang-kurang KPK melakukan pencegahan diberbagai bidang. Hanya aja berita-berita tentang pencegahan selama ini tidak terekspose dengan besar. Sebab media lebih tertarik memberitakan kegiatan-kegiatan penindakan.
Pertanyaan yang mengarah ke revisi UU KPK juga ditanyakan pada capim Saut Situmorang. Pria yang berlatarbelakang intelejen negara ini justru berpandangan sebaliknya. Dia menyetujui beberapa hal dalam revisi UU KPK yang justru melemahkan lembaga itu. Misalnya saja soal kewenangan SP3 (penghentian perkara).
Saat ditanya salah satu salah satu perwakilan dari fraksi PAN, Saut dengan jelas menyebut bahwa selama ini KPK tidak konsisten dengan undang-undang yang ada. Oleh karena itu dia menyetujui dilakukannya revisi.
Yang merisaukan namun membuat DPR terkesan puas ialah jawaban Saut mengenai kelanjutan kasus-kasus besar seperti BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) serta Pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Saut ternyata ingin kalau dia menjadi pimpinan KPK perkara itu tidak dilanjutkan.
’’Buat apa kalau perkara itu hanya membuat seorang jaksa Urip (Urip Tri Gunawan, penerima suap terkait BLBI) malah korupsi,’’ ucapnya. Menurut dia kasus BLBI dan Bank Century harus diabaikan karena perkara itu terjadi karena sistem yang keliru.
Sebelum Johan dan Saut, anggota komisi III sebelumnya melakukan wawancara terhadap Sujanarko (capim yang juga pegawai KPK) dan Alexander Marwata (mantan auditor dan hakim Tipikor).
Dalam kesempatan itu Sujanarko juga ternyata menyetujui adanya revisi UU KPK. Berbeda dengan Johan, dia malah setuju pembentukan lembaga pengawas.
Setelah Sujanarko, uji kelayakan dilanjutkan untuk Alexander Marwata. Sebagai kandidat yang berasal dari unsur hakim, Alex pun mengusung beberapa isu yang justru selama ini banyak ditentang para penggiat anti korupsi. Misalnya saja mengenai peran KPK yang lebih menjadi sebagai pengawas daripada penindak.
Sementara itu, peneliti Indonesia Coruption Watch Aradilla Caesar yang ikut melihat proses mengaku kecewa. Menurutnya, inti dari proses hanya menanyakan soal profil capim yang ada. Padahal, pansel harusnya mengupas lebih banyak soal visi dan misi para capim untuk menguatkan KPK dalam lima tahun ke depan.
Dia juga sependapat bahwa banyak pertanyaan yang diajukan memancing persetujuan capim terhadap revisi UU KPK. Seolah-olah dibuat bahwa capim yang tidak setuju dengan revisi tidak akan dipilih.
Sementara itu, proses fit and proper tes sendiri sepertinya tidak akan berjalan lancar. Sebab ternyata salah satu capim hasil seleksi terdahulu, Busyro Muqoddas ternyata sampai kemarin belum menerima undangan dari Komisi III DPR. Kejelasan nasib Busyro pun tak pasti. Busyro pasrah jika memang Komisi III nanti menggugurkan dirinya. (gun/bil)













