JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar jaringan pengedar narkoba jenis baru MXE. Narkoba jenis ekstasi berbentuk permata (diamond) ini diketahui berasal dari jaringan narkoba Malaysia-Pontianak-Jakarta. Hal ini terungkap dalam ekspos kasus di Halaman Gedung Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (25/2).
Dalam ekspos kasus kemarin, polisi menghadirkan dua tersangka berinisial SS dan ST. Berikut barang buktinya, yakni 1,5 Kg sabu, 900 butir pil MXE (narkotika gol satu jenis baru), 127 ekstasi dan 190 pil Happy five. Kemudian sejumlah alat hisap sabu dan dua timbangan digital.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangka merupakan anggota jaringan pengedar Malaysia-Pontianak-Jakarta. Mereka diciduk tengah bertransaksi di Area Parkir RS Husada, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Selasa (14/2) lalu.
“Awalnya kita tangkap dulu tersangka SS di Lobby RS tersebut, dengan barang bukti sabu seberat 250 gram. Dan dari SS diketahui, kalau dia hendak bertransaksi narkoba dengan tersangka ST di parkiran RS akhirnya, saat mereka bertransaksi ST pun kita tangkap juga,” beber Argo, Senin (25/2).
Sesampainya di apartemen milik SS di bilangan Mediterania Boulevard, Kemayoran, Jakarta Pusat, Polisi menemukan sabu seberat 874 gram, 9.000 butir MXE, dan 70 butir Happy five, serta alat hisap sabu.
“Jenis MXE ini, merupakan narkotika jenis baru, dan termasuk narkotika golongan 1. Narkotika ini juga baru pertama kali kita temukan di Indonesia,” terangnya.
Sementara di apartemen milik ST di bilangan Green Central City di Tamansari, Jakarta Barat, polisi juga menemukan 50 gram sabu, 73 butir ekstasi, 60 butir Happy five, dan sejumlah alat hisap sabu.
“Dari keterangan para tersangka, barang bukti narkotika tersebut mereka dapatkan dari seorang DPO berinisial R yang berada di Pontianak,” ungkap Argo.
Keterlibatan sang bandar tersebut dibuktikan dengan sejumlah bukti transfer uant ke Malaysia kepada seseorang berinisial N. ” Kami sudah koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysua terkait jaringan ini. Saat ini masih diburu,” ujar Argo.
Hal senada diungkapkan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak. Pengintaian kedua tersangka dilakukan selama 7-10 hari, untuk memastikan kebenaran dari laporan masyarakat tersebut. “Kita buntuti dulu, saat tersangka keluar dari Apartemen, dengan membawa sebuah tas warna hijau. Namun, ketika itu petugas tidak langsung menyergapnya, tapi memilih mengikutinya,” ungkapnya.
“Jadi, saat kita ikuti ternyata tersangka ini menuju RS dibilangan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dan waktu sedang di Lobby RS, baru kita tangkap berikut barang buktinya,” tambahnya.
Sementara terkait narkotika jenis baru yang diamankan petugas itu, salah satu tim dari Puslabfor Mabes Polri AKBP Jarwanto menyebut, telah melakukan pemeriksaan terkait narkotika tersebut. Menurutnya, pil MXE yang berbentuk diamond warna coklat itu memiliki tiga kandungan aktif, antara lain Metoksetamina, Cafein, dan Ketamine.
“Jadi, hasil pemeriksaan kami, pil MXE ini merupakan narkotika golongan I dengan nomor urut 102 dalam lampiran Permenkes nomor 50 tahun 2018,” jelas Jarwanto.
Jarwanto mengatakan, jenis narkotika MXE ini berbeda dengan pil ekstasi. Dan pil ini memiliki efek lebih lambat bagi penggunanya untuk berhalusinasi, dengan tujuan dapat menimbulkan perasaan bahagia, dan kesenangan yang akan hilangnya butuh waktu lebih lama.
“Mirip seperti ekstasi, tapi beda jenisnya. Dan MXE ini efeknya lambat, sehingga waktu hilangnya pun lebih lama. Jadi, efek jangka pendek dari pil ini pengguna akan memiliki perasaan bahagia, euporia, meningkatkan empati, damai, dan tenang,” terang Jarwanto.
Kini atas perbuatannya, kedua tersangka pun bakal dijerat pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, jun to pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, dan paling singkat penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun. (mhf/fin/tgr)












