darikita.com, PURWAKARTA – Baru-baru ini Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) merilis predikat administrasi keuangan lembaga pemerintahan seluruh Indonesia. Penilaian BPK dilakukan atas dasar pemeriksaan keuangan lembaga pemerintahan yang sudah dijalankan pada tahun sebelumnya.
Pemeriksaan ini dilakukan BPK di seluruh instansi negara tak terkecuali lembaga pemerintahan daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 pasal 4 BPK hanya memeriksa tiga aspek saja. Yakni keuangan, kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Penilaian BPK menjadi salah satu indikasi suatu lembaga pemerintahan disebut sehat berdasarkan ikhtisar laporan yang didapat. Bahkan penilaian BPK menjadi catatan suatu pemerintahan termasuk Pemda dinyatakan bebas dari dugaan korupsi.
Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITR) Ucok Sky Khadafi mengatakan, penilaian BPK menjadi syarat pemerintahan disebut bersih. “Jangan bangga dapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Karena belum tentu bebas dari korupsi,” ungkapnya Ucok, Selasa (9/6) kemarin.
Lebih jauh penilaian BPK kepada pemerintahan daerah bisa jadi hanya sebatas pemeriksaan pada aset yang tercatat. Artinya, masih mungkin aset Pemda yang tak tercatat administrasi lebih besar potensinya. “Dapat WDP itu artinya baru sebatas administrasi aset yang terdaftar dalam daftar aset Pemda. Tapi belum tentu aset bisa aman dari jarahan para koruptor,” bebernya.
Baru-baru ini BPK sendiri merilis penilaian hasil pemeriksaan kepada Pemda Purwakarta. Yang hasilnya Pemda Purwakarta masih mendapat predikat WDP. Dalam kata lain, Pemda Purwakarta masih ada catatan yang mesti diperbaiki Purwakarta.
Pihak Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Purwakarta belum bisa memberikan koreksi terkait dengan rilisan BPK RI tersebut. Kasubag Perencanaan Irda Purwakarta, Suhartanto mengarahkan permasalahan tersebut lebih wenangnya dijelaskan oleh Inspektur Irda Purwakarta. “Ke Pak Irsyad (Inspektur) saja tanyakannya. Beliau yang lebih berwenang,” kata Suhartanto.













