darikita.com – KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah (pemda) yang mendapat predikat baik dalam Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2017. Untuk daerah yang ada di Jawa Barat, telah dilakukan penyerahan di Batam pada awal tahun ini.
Hasilnya, jumlah Pemda yang memperoleh predikat A, BB, B adalah 21 pada tahun 2017, meningkat drastis dari tahun lalu yang hanya 3 pemda. Pemprov Jawa Barat dan Pemkot Bandung masih bertahan pada predikat A, sedangkan Kota Sukabumi masih meraih predikat BB di tahun ini. Namun, untuk daerah yang memperoleh B melejit tercatat 19 kabupaten/kota, dimana di tahun 2016 tidak ada yang memperoleh predikat B.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Asman Abnur (podium)saat memberikan sambutan pada penyerahan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2017.
Hal ini menunjukkan Pemprov Jawa Barat beserta kabupaten/kota yang ada di bawahnya mempunyai komitmen kuat dalam memaksimalkan penggunaan anggaran dalam rangka percepatan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Asman Abnur mengapresiasi atas capaian Jawa Barat dalam menunjukkan langkah nyata meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Namun, Menteri Asman menekankan kepada para bupati dan wali kota yang belum meraih predikat ”Baik” di tahun ini, mengingat masih ada empat Pemda yang mendapatkan CC dan dua kabupaten yang memperoleh C.
”Saya sarankan segera melakukan studi tiru pemda lain yang sudah lebih baik dalam menerapkan SAKIP yang berkualitas,” ujarnya.
Dikatakan, Kementerian PANRB terus mendorong penggunaan e-performance based budgeting bagi semua lapisan pemerintahan. Hal itu diperlukan untuk mencegah adanya program atau kegiatan ‘siluman’ serta mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran.
Diakui, sudah banyak pemda yang menerapkan e-budgeting di masing-masing instansinya. Namun, hal itu belum seluruhnya didasarkan atau diintegrasikan dengan kinerja yang akan diwujudkan (outcome), sehingga belum mampu mencegah pemborosan dan belum dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. “Saya berharap e-budgeting yang Bapak/Ibu implementasikan dapat diselaraskan dengan kinerja yang akan diwujudkan, menjadi e-performance based budgeting,” tambahnya.
Namun kalau dibandingkan dengan Jawa Timur, implementasi SAKIP di Jawa Barat tahun 2017 masih kurang optimal. Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, tercatat 33 atau 87 persen kabupaten/kota telah mendapatkan predikat “baik” (B ke atas). Rinciannya, satu kabupaten dengan predikat A, 11 kabupaten/kota berpredikat BB, 21 kabupaten/kota berpredikat B, empat kabupaten/kota berpredikat CC dan satu kabupaten masih mendapat predikat C. “Artinya tinggal lima kabupaten/kota yang belum baik,” tegas Asman.
Menteri menjelaskan, dengan SAKIP, instansi pemerintah dapat memfokuskan kinerja pada hasil yang dirasakan oleh masyarakat, mewujudkan efektivitas dan efisiensi pada penggunaan anggaran, serta mencegah penyimpangan penggunaan anggaran dan pemborosan penggunaan anggaran. Implementasi SAKIP juga mendorong instansi pemerintah untuk memiliki tujuan dan sasaran yang jelas serta berorientasi pada hasil. Selain itu, ukuran keberhasilan menjadi jelas dan terukur, serta menetapkan program/ kegiatan yang berkaitan/mencerminkan pencapaian sasaran yang akan dicapai, serta melaksanakan rincian atas kegiatan tersebut sesuai dengan maksud kegiatan. (*/ign)
SAKIP, Hemat 41,15 T
MENGACU pada hasil evaluasi pada tahun lalu dan berdasarkan data yang telah dihitung, secara nasional pemerintah menemukan masih terdapat potensi pemborosan sebesar minimal 30 persen dari APBN / APBD di luar belanja pegawai setiap tahunnya. Angka tersebut setara dengan nilai kurang lebih 392,87 Triliun rupiah.
Sebagai upaya mewujudkan efisiensi dan efektivitas birokrasi, Kementerian PANRB tak henti-hentinya memberikan asistensi dan bimbingan teknis kepada kementerian / lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota. Dengan terbangunnya e-performance based budgeting dan penerapan SAKIP di beberapa kementerian/lembaga, pemkab/kota dan provinsi, kini telah dapat diwujudkan efisiensi anggaran sebesar 41,15 Triliun rupiah.
SAKIP yang selama ini dianggap sebagai kumpulan dokumen semata, ternyata besar pengaruhnya terhadap efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara yang pada hakikatnya adalah dana yang terkumpul dari rakyat. “SAKIP inilah yang nantinya akan mengarahkan setiap instansi pemerintah untuk dapat menetapkan program-program dan kegiatan-kegiatan strategis berdasarkan pada apa yang dibutuhkan oleh masyarakat,” jelas Menteri Asman.
Implementasi SAKIP sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang dalam berbagai kesempatan menginginkan agar semua K/L dan pemda mewujudkan birokrasi yang bersih dari KKN, birokrasi yang akuntabel, efektif dan efisien, serta birokrasi dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.
Untuk menciptakan kondisi birokrasi yang ideal tersebut, kita harus berubah dan bebenah diri (reform). Selama ini kita dengar kata reformasi birokrasi, tetapi tidak jarang saya temukan juga pemaknaan yang dangkal tentang reform ini. Sebagian memaknai reform hanya sebatas pelaksanaan program / kegiatan yang diamanatkan pemerintah pusat.
Sebagian lain memaknai reform sebagai media mendapatkan tunjangan kinerja yang lebih besar. Pemaknaan tersebut salah kaprah. ”Reform sesungguhnya adalah kita merubahmindset dan culture set kita yang pada awalnya hanya berorientasi pada kerja-kerja rutin semata menjadi lebih bermanfaat dan memuaskan masyarakat,” pungkasnya. (*/ign)












