Dalam pemanggilan nanti, pihaknya akan menegaskan supaya Rizieq tidak membawa massa. Dia meminta agar semua pihak mempercayakan seluruhnya kepada aparat kepolisian.
”Percayakan keprofesionalan kami. Cukup pengacara saja, jangan membawa massa. Termasuk kepada massa siapapun. Saya minta, terlapor jangan datangkan massa untuk menekan penyidik,” tuturnya.
Meski berstatus sebagai tersangka, tutur Yusri, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap terlapor. Selain itu, pihaknya pun tidak mempermasalahkan jika ke depannya Rizieq akan melakukan pra peradilan atas penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Rizieq.
”Dua pasal yang dipersangkakan terhadap Rizieq total hukumannya di bawah lima tahun. Untuk Pasal 154 A KUHP tentang penistaan lambang negara, ancaman hukumannya 4 tahun sementara untuk Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik, ancaman hukumannya sembilan bulan,” pungkasnya. (yul/rie)













