Dia menjelaskan tidak semua pungutan yang dilakukan pihak sekolah itu merupakan pungutan liar. Selama pungutan tersebut untuk kepentingan bersama. Bukan untuk memperkaya sekolah atau pribadi guru maupun kepala sekolah.
”Persepsi publik itu kan setiap pungutan itu pungli. Belum tentu. Jangan-jangan yang dipungut itu bukan untuk memperkaya diri atau lembaga tetapi untuk kepentingan bersama. Orang tua harus mengerti sebab biaya dari APBD atau APBN itu tidak cukup,” jelasnya.
Wakil Ketua Satgas Saber Pungli Kota Tasikmalaya Dindin Saepudin Ahmad menyarankan kepada para guru maupun kepala sekolah untuk membuat surat yang disampaikan kepada Wali Kota melalui kepala dinas pendidikan terkait kegiatan-kegiatan yang tidak terakomodir oleh pemerintah tetapi sudah menjadi program sekolah sehingga nantinya riskan tersangkut masalah hukum. ”Nanti akan kita bahas dengan Kejaksaan dan kepolisian supaya ada kesepakatan pemahaman,” ungkapnya. (oby)













