BANDUNG –Pemprov Jabar bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat terus menyosialisasikan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berlaku netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Komisi ASN dengan Nomor b2900/ksn/11/2017 tanggal 10 November 2017 terkait pengawasan netralitas pegawai ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.
Selain itu, sosialisasi tersebut juga berdasarkan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) Nomor b/71/m.sm.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 terkait pelaksanakan netralitas bagi ASN pada penyelanggaraan Pilkada Serentak 2018 dan Pileg serta pilpres 2019.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, aturan yang diberlakukan sekarang terbilang ketat lantaran ASN tidak diperbolehkan menghadiri deklarasi dengan atau tanpa menggunakan atribut calon kepala daerah yang maju pada Pilkada 2018. ”Artinya kalau pakaian preman pun, kalau ketahuan dia PNS itu pasti ditindak,” kata Iwa, kemarin (30/1).
Dikatakan Iwa, dengan adanya sosialisasi yang dilakukan Pemprov bersama Bawaslu Jabar kepada para ASN. Dirinya meminta agar ASN di lingkungan Pemprov Jabar mematuhi semua ketentuan yang dikeluarkan. Iwa juga meminta setiap Kepala Dinas (Kadis) yang hadir agar menyampaikan lagi kepada ASN di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
”Umumnya seperti yang di cek oleh Bawaslu seperti halnya di Sumedang itu karena ketidaktahuan PNS, makanya kita lakukan sosialisasi,” ujarnya.
Iwa menuturkan, ketentuan tersebut berlaku sejak dikeluarkannya surat edaran pengawasan netralitas ASN dari Komisi ASN dan Menpan RB. Jika ada ASN yang terbukti melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan, maka akan ada sanksi bagi ASN tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto mengatakan, dalam pencalonan kepala daerah 2018 pihaknya telah menemukan 18 kasus pelanggaran ASN di tiga kabupaten/kota. Bahkan, dalam satu kasus yang terjadi di Kabupaten Sumedang, Bawaslu menemukan ASN yang terlibat SKN.
Menurutnya, hal tersebut menjadi dasar bagi Bawaslu bersama OPD di Jawa Barat untuk melakukan penandatanganan fakta integritas agar dalam penyelenggaraan Pemilu di Jawa Barat tidak ada lagi ASN yang berlaku tidak netral.
”Fakta integritas yang sudah ditandatangani bersama ini agar ASN yang ada di Jawa Barat tidak terlibat, cukup yang 19 ini saja,” kata Harminus.
Sebanyak 18 kasus tersebut, kata Harminus, ditemukan di tiga daerah yaitu, Kabupaten Majalengka, Kota Banjar dan Kabupaten Subang diantaranya, guru dari jajaran OPD serta tujuh Kepala Desa (Kades) yang akan segera ditindaklanjuti.
Sementara untuk kasus terakhir yang terjadi di Sumedang, saat ini sedang dalam proses karena ASN tersebut diketahui mengunggah foto bersama saat deklarasi pasangan calon dan juga ikut mengantarkan pasangan calon ke swalayan.
”Yang 11 ASN ini sudah kita sampaikan kepada Komisi ASN lalu ditembuskan ke Kemenpan RB dan Mendagri untuk diambil tindakan hukum sesuai dengan pelanggaran,” ujarnya lagi.
Harminus menegaskan, ketentuan tersebut berlaku bagi semua ASN sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014, walaupun hanya seorang ajudan pimpinan daerah. Sebab, ada kepolisian yang akan mengawal pasangan calon baik itu gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang maju dalam Pilkada.
”Sanksi ke depan ini dalam kampanye nanti tidak saja etik pelanggaran ASN tapi sampai pemberhentian ASN bahkan juga ada denda dan pidana,” tegasnya. (mg1/rie)













