Sementara roda empat atau lebih naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah roda dua atau tiga dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu, sedangkan roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu. (dn/fik)
Pages: 1 2













