banner

Setoran Masuk Kas Negara

darikita 6 Januari 2017
AMRI RACHMAN DZULFIKRI/BANDUNG EKSPRES PENDAPATAN NEGARA: Pemerintah melalui PP nomor 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan menaikan harga pajak kendaraan mulai 6 Januari.
vertical banner

Sementara roda empat atau lebih naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah roda dua atau tiga dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu, sedangkan roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu. (dn/fik)

Untuk Anda
Terbaru