banner

Sidang Tilang PNBB Diperketat

darikita 22 November 2016
vertical banner

BALEENDAH – Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) terus berupaya menerapkan peraturan lebih ketat, khususnya pada proses persidangan pelanggar lalu lintas. Apalagi setelah ada intruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang menetapkan untuk memberantas pungutan liar (pungli) di semua daerah tempat pelayanan publik.

Sebelumnya, menurut keterangan sejumlah warga. Sidang yang dilaksanakan di Jalan Jaksanaranat, Baleendah Kabupaten Bandung itu terbilang mudah. Mereka, dapat menggunakan jasa calo tanpa harus ikut ke persidangan. Hanya risikonya, warga harus mengeluarkan uang lebih besar dari denda yang sudah ditentukan.

Namun kenyataan berbeda, proses sidang tilang tak bisa diwakilkan tapi harus datang langsung. Hal itu dialami langsung, Ardi, 27, yang sempat akan minta jasa bantuan calo untuk mengurus proses persidangan. ”Tadi (kemarin, Red), saya meminta tolong jasa calo. Namun mereka sudah tidak mau karena harus sama saya sendiri atau harus memakai surat kuasa yang bermaterai,” kata Ardi saat ditemui di sela-sela PNBB belum lama ini.

Humas PNBB, Unggul Ahmadi mengungkapkan proses persidangan sebenarnya tidak ada perubahan dari sebelumnya. Karena sejak dulu, sidang pengambilan surat kendaraan bagi para pelanggar hanya membutuhkan waktu kurang dari 30 menit.

”Upaya demi upaya terus kami lakukan. Memang, semenjak dicanangkan pemberantasan pungli, kami mulai lebih keras menegakkan peraturan untuk menghindari terjadinya pungli di PNBB,” ungkap Unggul.

Saat ini, lanjut Unggul, sidang harus diikuti langsung oleh yang bersangkutan tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Kecuali, misalnya anaknya melanggar bisa diwakilkan di persidangan oleh orang tuanya itu pun sebelumnya akan disesuaikan dulu KTP anak dengan bapaknya.

Menurutnya, peraturan yang lebih ketat ini diberlakukan bukan bertujuan untuk mempersulit masyarakat, namun fokus kepada pemberantasan pungli.

Untuk Anda
Terbaru