Setiap anak berhak atas pendidikan. Tidak terkecuali, mereka yang kini sedang “masantren” di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung. Mereka berhak memperoleh ilmu meski jadi pesakitan.
Hukum memang tidak pandang bulu. Kendati belum cukup umur, berdsarkan data per 19 Oktober 2018, sebanyak 179 orang warga binaan di Lembaga Pembinaan Anak tetap dikurung. Tidak bisa sembarangan ditemui. Besuk juga diwaktu.
Meski statusnya sebagai tahanan, tapi tetap diperlakukan berbeda. Tidak ada jeruji yang kokoh. Kalau pun ada, hanya berupa pagar teralis kecil-kecil. Mirip hiasan yang ada di rumah.
“Memang tidak boleh sampai mengganggu psikologis mereka,” kata Kepala Seksi Pembinaan Lembaga Pembinaan Anak II Bandung Roni Nuryadi kepada Jabar Ekspres, belum lama ini.
Menurut Roni, kokohnya jeruji akan berdampak kepada siapa saja. Baik pelaku mau pun masyarakat. Makanya, meski Lapas Anak mengurung khusus pelaku, hal itu lantas menggugurkan hak pendidikan. Sebagaimana diatur Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 2 Tahun 2012.
“Meski begitu, penyelenggaraan pendidikan sekolah terbuka baru bisa diterapkan pada 2014. Setelah diberlakukan, tidak lagi disebut kata lapas anak tapi lembaga pembinaan,” jelasnya.
Dari sisi pendidikan, pelajar SMP tercatat menjadi paling banyak menghuni lembaga binaan dengan 74 orang. Kedua SMA/SMK dengan 60 orang. Status pelajar SD sebanyak 24 orang dan tidak tamat SD sebanyak 21 orang.
Sedangkan, berdasarkan jenis umur, usia 14 tahun ada 9 orang. Usia 15 (14 orang), usia 16 (29 orang), usia 17 paling banyak dengan 58 orang. Sedangkan usia 18 sebanyak 44 orang dan lebih dari 18 sebanyak 25 orang.
“Salah satu upaya lain dari kami adalah membantu mereka dari sisi administrasi. Dengan begitu, tidak hanya mendapatkan pendidikan, tapi rapor dan ijazah mereka juga terurus,” jelasnya lagi.
“Sayangnya, ada juga beberapa orang tua yang sulit berkoordinasi karena enggan lagi mengurus anaknya pasca terjerat hukum,” sambungnya.
Karena berstatus sekolah terbuka, kata ayah satu orang anak ini, Lembaga Pembinaan Anak Kelas II Bandung mengacu pada sekolah induk yaitu SMPN 8 untuk SMP. Jenjang SMA ke SMA Langlang Buana, SMK (SMK PU jurusan otomotif) dan SMK Pertanian Lembang.
Roni juga mengungkapkan, sistem pembelajaran Sekolah Terbuka di Lapas Pembinaan Anak Kelas II Bandung juga kerap diteliti lembaga pendidikan. Bahkan, kata dia, saat ini pembelajarannya menjadi pilot project lapas anak se-Indonesia.
Meski sudah menerapkan sistem pembelajaran yang cukup baik. Namun, bukan berarti tidak ada kekurangan. “Hingga saat ini, sarana dan prasarana juga masih terbatas. Salah satunya modul pembelajaran. Kami berstatus sekolah terbuka, kami hanya menunggu bantuan dari sekolah induk, “ kata Kepala Sub Seksi Pendidikan dan Bimbingan Kemasyarakatan Jajang T. Azhar kepada Jabar Ekspres.
Termasuk keperluan ujian. Saat ini, siswa binaan masih menumpang ke sekolah induk. Baiknya, kata Jajang, siswa binaan juga bisa melaksanakan beragam ujian di lembaga binaan. “Salah satunya UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer, Red),” ujarnya.
Yang juga perlu diperhatikan adalah pasca “masantren”di Lembaga Pendidikan. Banyak mantan binaan yang bingung. Sebab ada sebagian dari mereka yang tidak bisa kembali ke lingkungan dan keluarga. “Kami juga berharap pemeran pemerintah agar mereka tidak kembali terjerat hukum karena tidak diterima di rumah,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK) Dinas Pendidikan Jawa Barat Dadang Rachman menjelaskan, Program Sekolah Jabar Juara yang akan digulirkan Disdik Jabar menjadi solusi segala permasalahan pendidikan anak khusus. Dalam hal ini termasuk anak yang sedang menjalani masa hukuman.
Dalam programnya, Sekolah Jabar Juara akan mendatangkan para guru ke tempat anak-anak yang memiliki keterbatasan dalam mengenyam pendidikan. Selain ke Lapas, guru juga akan datang ke anak-anak nelayan, petani, dan pekebun yang tidak bisa melanjutkan sekolah karena mengikuti orang tuanya bekerja.
“Atau karena jarak yang jauh, waktu yang sedikit, infrastruktur yang tidak memadai sehingga menyebabkan anak usia sekolah tidak bisa melanjutkan sekolah,” jelasnya. (rie)













