banner

Tetapkan Tersangka OTT Kasus Bank Daerah Banten

darikita 3 Desember 2015
vertical banner
KPK Incar Penerima Suap Lainnya

darikita.com – Dua anggota DPRD Banten S. M. Hartono (wakil ketua DPRD/Fraksi Partai Golkar) dan Tri Satria Santosa (Fraksi PDI Perjuangan) resmi menjadi penghuni baru Rutan KPK. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama Dirut PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol setelah sebelumnya diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengungkapkan setelah melakukan pemeriksaan lebih dari 10 jam, penyidik menyimpulkan telah ada dua alat bukti yang cukup untuk menjerat ketiganya sebagai tersangka. SM. Hartono dan Tri Satria dijerat sebagai penerima suap. Sementara Ricky disangka sebagai pemberi suap.

”Suap itu bertujuan untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Banten 2016 yang di dalamnya ada pembentukan Bank Daerah Banten,” terang Johan di Gedung KPK, kemarin (2/12).

Selain melengkapi berkas perkara ketiga tersangka, KPK kini juga fokus memburu pelaku lain. Terutama mereka yang diduga kecipratan uang haram tersebut.

Dugaan itu cukup beralasan. Pertama, karena pembahasan anggaran tentu sulit ”diselesaikan” hanya dua anggota DPRD. Mereka pastinya perlu melobi anggota lainnya agar sepakat menyetujui APBD Provinsi Banten, terutama yang berkaitan dengan pembentukan Bank Daerah Banten.

Kedua, saat penangkapan Selasa siang (1/12), penyidik KPK mendapati ada enam amplop cokelat yang masing-masing berisi Rp 10 juta. ”Di amplopnya sudah ada tulisan Rp 10 juta, isinya pecahan Rp 100 ribu,” terang Johan. Ada juga amplop lain yang berisi USD 11.000 dengan pecahan USD 100.

Dugaan ketiga, KPK mendapatkan informasi bahwa pemberian uang tersebut bukan yang pertama. ”Dalam kasus ini, kami akan kembangkan ke pemberi maupun penerima,” tegas Johan. Sayangnya, Johan mengaku belum tahu sebenarnya berapa commitment fee yang dijanjikan oleh Ricky terhadap para legislator di DPRD Banten.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemberian dilakukan lewat Tri Satria karena politikus PDIP ini ada di Badan Anggaran. Dia yang didapuk membagikan uang PT Banten Global Development (BGD) ke anggota banggar lain. Sementara S. M. Hartono didapuk untuk membagikan uang ke pimpinan dan anggota DPRD lainnya.

Selain menelusuri para penerima suap, keterlibatan para pejabat di Pemprov Banten juga tengah ditelisik penyidik. Sebab tidak mungkin pengajuan APBD yang di dalamnya ada pembentukan Bank Daerah Banten tidak melibatkan persetujuan pejabat Pemprov. Peran Gubenur Banten Rano Karno pun akhirnya dalam sorotan.

Terkait peran Rano tersebut, Johan mengatakan pada prinsipnya sejumlah pihak akan dimintai keterangan. ”Sepanjang penyidik merasa perlu, pasti akan kami lakukan pemanggilan,” ujarnya. Pemanggilan Rano Karno nantinya tergantung dari keterangan para tersangka dan saksi yang akan dipanggil.

Dalam perda APBD Banten 2016 yang telah disahkan Senin (30/11) diketahui PT BGD kembali mendapat suntikan dana sebesar Rp 385 miliar. Sebanyak Rp 350 miliar di antaranya dialokasikan untuk akuisisi (pembelian) bank untuk pembentukan Bank Daerah Banten.

Dengan adanya anggaran Rp 350 miliar tersebut, maka penyertaan modal untuk pembentukan Bank Banten telah terpenuhi seluruhnya, yakni Rp 950 miliar. Pembentukan ini sendiri sudah ada dalam RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) saat era kepemimpinan Ratu Atut Chosiyah yang kini sudah menjadi terpidana korupsi.

Pimpinan KPK lainnya Indriyanto Seno Adji mengungkapkan KPK belum memutuskan apakah akan membekukan uang yang sudah dianggarkan untuk Bank Daerah Banten. ”Undang-undang tidak mengharuskan seperti itu, tetap bisa dicairkan kalau memang sudah disahkan,” terangnya. Mengenai jadi tidaknya bank dibentuk juga tergantung dari Pemprov Banten.

Tertangkapnya anggota DPRD Banten dalam kasus suap ini seolah menunjukan korupstor tak pernah jera di provinsi baru tersebut. Sebelumnya Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaery Wardhana terjerat kasus penyuapan sengketa pilkada. Keduanya kini juga menyandang status tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan.

Tubagus juga tengah terjerat kasus pencucian uang. Dalam perkara pencucian uang itu, Wawan –sapaan Tubagus- kedapatan membagi-bagikan mobil pada anggota DPRD Banten periode 2009 – 2014.

Mobil-mobil itu bahkan sudah dikembalikan ke KPK oleh para politisi Banten. Meski dikembalikan hal tersebut belum tentu menghapus unsur pidananya. (gun/rie)

Untuk Anda
Terbaru