BANDUNG – Adanya pungutan saat akan melewati jalan Citra Green Dago, Kompleks Green Hill, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung layaknya seperti masuk tol harus harus sesuai aturan.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menanggapi perbincangan warganet terkait adanya portal berbayar atau yang kerap disebut ‘Tol Dago’, Rabu (12/8).
”Semua tindakan pemungutan yang memberatkan atau menimbulkan dampak kepada warga tentu harus sesuai regulasi,” katanya, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana.
Menurutnya keberadaan portal berbayar itu harus memiliki izin dari pemerintah, sebagai pedoman atau payung hukum.
”Nanti mereka berlindung dibalik regulasi apa? Karena jalan itu jalan umum atau bukan. (kalau) Jalan perumahan kan sekarang ada Perda, Pasos dan Pasum mutlak dan wajib diserahkan kepada pemerintah,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, meski pengelola perumahan sudah memiliki izin parkir kawasan, namun Ema menyebut izin tersebut berbeda dengan portal berbayar itu.
”Kalau izin parkir beda dengan izin istilahnya masuk keluar. Makannya siapapun juga taati substansi dari izin itu seperti apa,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung Rizal Khoirul mengaku, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung sudah meninjau ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut.
”Anggota saya sudah ke lapangan, sudah ngecek memang (ada) temuan (itu) di lapangan, motor tidak dipungut, mobil (yang dipungut),” katanya melalui sambungan telepon.
”Mobil juga yang lebih dari grace period, yang di bawah grace period nggak,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan, sejauh ini belum ada izin yang pas untuk portal berbayar itu. Pengelola, baru mengantongi izin kawasan parkir untuk kawasan tertentu yang ada di dalam perumahan itu, seperti ruang pertemuan, sekolah dan beberapa spot lokasi.
”Tapi faktanya mereka melakukan (pungutan) yang mau lewat mengambil jalan pintas dipungut kalau lebih dari grace period karena alasan dari pihak pengembang membatasi kendaraan yang bertonase bisa berakibat merusak jalan,” ungkapnya.
”Izinnya masih yang lama, enggak ada izin untuk ‘tol’ itu, kalau izin parkir hanya parkir kawasan, enggak ada izin portal, yang ada itu izin mengelola parkir tempat kawasan,” tambahnya.
Untuk itu, pihaknya bakal segera memanggil pengelola untuk menyelesaikan permasalahan ini. (bbs/ziz)













