BANDUNG-Pemkot Bandung mengklaim anti terhadap siswa titipan saat Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB). Hal ini disampaikan langsung Wali Kota Bandung, Oded M Danial. Orang nomor satu di Kota Bandung itu meminta orang tua calon siswa untuk tertib mengikuti prosedur PPDB tahun 2020 ini. Ia menegaskan, bahwa pelaksanaan PPDB di Kota Bandung harus sesuai prosedur.
Untuk itu, politikus PKS itu mengimbau kepada orang tua calon siswa tak perlu khawatir jika ingin mendaftarkan anaknya.
“Masyarakat tinggal mengakses situs yang telah disedikan yaitu ppdb.bandung.go.id.,” ujar Oded, dalam siaran Pers Bagian Humas Setda Kota Bandung, Senin (15/6).
Mak dari itu, Oded pun memastikan, tidak ada istilah ‘titip’ kepada para petugas untuk mendaftar dan sampai masuk ke sekolah yang diinginkannya.
“Untuk titipan itu di Kota Bandung tidak ada,” klaimnya.
“Kecewa itu manusiawi (jika tidak diterima di sekolah negeri). Tetapi saya pesan, pelaksanaan PPDB ini harus on the track, sesuai aturan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Oded menegaskan, tidak boleh ada warga Bandung sampai tidak sekolah. Pemkot Bandung akan berusaha agar setiap anak memperoleh pendidikan yang layak.
“Insyaalah kita pikirkan. Tidak boleh ada anak di Kota Bandung yang putus sekolah,” pungkasnya.
Sebelumnya, aksi tak terpuji dilakukan oknum Anggota DPRD Jawa Barat, Dadang Supriatna dengan mengirimkan surat berkop DPRD Jabar kepada SMKN 4 Bandung dalam hal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurut Dadang Supriatna, surat rekomendasi tersebut sebagai bentuk tindaklanjut aspirasi dari masyarakat. Karena, kata dia, salah satu tugas dewan untuk menerima aspirasi, sehingga kalau ada masyarakat yang membutuhkan wajib mendengar dan berupaya menyalurkan aspirasi masyarakat ke mitra kerja.
“Kalau tidak menerima aspirasi maka dewan itu tidak aspiratip, adapun langkah mengeluarkan memo/rekomendasi sesuatu yang lumrah dalam posisi wakil rakyat. Tidak dilakukan masa berbisik malah terkesan tidak berani terbuka,” kilah Dadang saat dihubungi wartawan, baru-baru ini.
Sementara itu, Kepala SMKN 4 Bandung, Asep Tapip Yani membenarkan soal surat rekomendasi titip calon siswa pada proses PPDB. Pihak sekolah telah menerima surat tersebut pada Kamis (10/6).
Menurutnya, kecurangan seperti ini setiap tahun terulang di SMKN 4 Bandung, karena alasan sekolah favorit. “Itu salah satu surat yang biasanya muncul saat PPDB. Bukan hanya tahun ini, karena SMKN 4 itu sekolah favorit, maka jadi banyak berkeinginan memasukkan anaknya dengan berbagai cara pastinya,” ujar Asep saat ditemui wartawan di SMKN 4 Bandung, Jumat (12/6).
Asep juga menyayangkan cara tersebut, sebab cara itu tidak harus dilakukan, apalagi yang bersangkutan merupakan Anggota Komisi V DPRD Jabar yang kebetulan membidangi pendidikan.
“Saya sebenarnya menyayangkan, kenapa pakai surat (rekomendasi) seperti itu kan, sudah tidak musim lagi, ‘kan seleksinya sudah terbuka orang telah bisa lihat di web pendaftaran, syaratnya juga sudah diumumkan,” tegas Asep.
Tindakan tersebut dinilai telah mencoreng dunia pendidikan termasuk lembaga wakil rakyat. Pengamat Politik Telkom University, Dedi Kurnia Syah Putra memandang, tindakan yang dilakukan anggota legislator tersebut sudah melanggar kode etik dan mencoreng lembaga legislatif.
“Apa yang sudah dilakukan oleh anggota dewan tersebut (Dadang Supriatna) harus mendapatkan sanksi karena telah melanggar kode etik. Sanksi sekurangnya dari dua institusi, DPRD dengan sanksi teguran, dan parpol tempat anggota tersebut.
Lain halnya dengan Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kota Bandung, Atikah Susilawati S Pd. Perempuan perkertudung itu menyebut, oknum siswa titipan di Kota Bandung sulit diberantas saat PPDB.
Menurut Atikah, praktik siswa titipan selalu menjadi isu santer setiap tahunnya, dengan pola yang sama. Hal tersebut kata dia, diperlukan tindakan tegas dari pemandu kebijakan guna mewujudkan mutu pendidikan yang berkualitas di Kota Bandung.
“Oknum itu (siswa titipan, red) tidak mudah ditiadakan (diberantas), walaupun secara tahapan (PPDB), red) sedikit lebih baik. Memang tetap ada ketika kuota zonasi belum dipenuhi saudara kita tertentu bisa diterima di sekolah tertentu,” ungkap Atikah kepada Jabar Ekspres, Senin (1/6) lalu.
Oleh sebab itu, dia meminta Disdik Kota Bandung untuk menindak tegas jika ada temuan kecurangan pendidikan itu serta merespon cepat setiap adanya keluhan masyarakat.
“Disdik harus tegas bagaimana pun caranya, apakah dengan teguran, mutasi semuanya dikembalikan kepada mekanisme yang berlaku, kalau kita yang biasa di lapangan belum tentu ditanggapi, kita harap ada realisasi punishment (sanksi) yang tegas, harus ada efek jera,” pintanya. (bbs/tur)













