Dahlan Iskan oleh pengadilan dinyatakan terbukti korupsi secara bersama-sama pada pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jatim.
Hakim Ketua M Tahsin menyatakan terdakwa Dahlan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider, pasal 3 undang-undang tersebut.
Sedangkan dakwaan primer, majelis hakim menganggap Dahlan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.(add/mas/din)
Pages: 1 2













