banner

Ulama se-Jawa Barat Kecam Vonis Atas Dahlan Iskan

darikita 19 Mei 2017
TABLIG AKBAR: Para ulama se Jawa barat mendo’akan Dahlan Iskan dalam acara Acara Riadoh Kubro, di Masjid Baiturrohim, Desa/Kecamatan Plered, Purwakarta Minggu (14/5).
vertical banner

Dahlan Iskan oleh pengadilan dinyatakan terbukti korupsi secara bersama-sama pada pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jatim.

Hakim Ketua M Tahsin menyatakan terdakwa Dahlan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider, pasal 3 undang-undang tersebut.

Sedangkan dakwaan primer, majelis hakim menganggap Dahlan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.(add/mas/din)

Untuk Anda
Terbaru