banner

Usulkan Jadi BLUD

darikita 27 Januari 2016
DOKUMEN PD KEBERSIHAN MOBIL BARU: Sejumlah truk pengangkut sampah keluar meninggalkan Balai Kota Bandung di Jalan Wastukencana belum lama ini.
vertical banner
Solusi Perubahan Status PD Kebersihan

darikita,com, Badan Layanan Umum Daetah (BLUD) menjadi solusi perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung. Hal ini diungkapkan anggota Komisi B DPRD Kota Bandung Herman Budiono kepada Bandung Ekspres di Kantornya kemarin (25/1).

Mesti persyaratannya cukup rumit, namun dapat menggiring perushaan milik Pemerintah Kota Bandung itu ke arah penyehatan. ”Layanan publik dan pendapatan dapat diraih bersamaan,” kata Budi.

Semangat meraih pendapatan dengan merubah status sepuluh tahun lalu, dari Dinas menjadi Perusahaan Daerah, menberikan kesan menggiurkan. ”Tetapi, dalam perjalanannya selalu menimbulkan pro-kontra. Sebab, guna biaya operasional masih gunakan APBD, kucuran dana diberikan melalui subsidi,” tukas Budi.

Pemerintah Kota Bandung, saat ini tengah mengkaji peluang untuk merubah status PD Kebersihan. ”Saya mengusulkan jadi BLUD, sebagai solusi strategis dalam meningkatkan kualitas layanan kebersihan kepada masyarakat,’’ tandas Budi.

Dengan BLUD, memiliki kewenangan otonomi, mulai dari penganggaran hingga pengelolaan keuangan. PD Kebersihan, membuat neraca keuangan sendiri, keuntungan dari layanan yang diberikan digunakan untuk membiayai berbagai kekurangan yang ada. BLUD Kebersihan dapat merekrut tenaga berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat, dan menggajinya sesuai ketentuan BLUD bersangkutan.

Politikus PDI Perjuangan ini berharap, agar dibentuk pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD Kebersihan. Itu dapat menjawab berbagai permasalahan atau kendala layanan yang selama ini sering menjadi keluhan masyarakat. Sehingga pada gilirannya, kebutuhan masyarakat terhadap layanan kebersihan terpenuhi.

Disebutkan anggota Badan Anggaran ini, tiga syarat untuk menjadi PPK BLUD, meliputi syarat subtantif, teknis dan administratif.

Persyaratan subtantif meliputi penyediaan barang dan jasa, pengelolaan wilayah dan pengelolaan dana khusus. Syarat teknis meliputi kinerja pelayanan layak kelola dan memenuhi standar kinerja keuangan yang sehat. Sedangkan syarat administratif meliputi adanya pernyataan kesanggupan pengelola PD Kebersihan, komitmen meningkatkan kinerja, memiliki konsep tata kelola yang baik, perencanaan strategi bisnis, memiliki standar pelayanan minimal, ada laporan keuangan pokok serta laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia diaudit secara independen.

Melihat syarat PPK BLUD Kebersihan, diyakini Budi, kebijakan itu akan berdampak langsung pada upaya peningkatan pelayanan, sebagaimana tujuan dari dibentuknya BLUD. ”Ini sekaligus menjadi respons positif terhadap adanya tudingan layanan di PD Kebersihan yang selama ini dianggap kurang memuaskan,” sebut Budi.

Itu artinya, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan PD Kebersihan terbilang rendah. Melalui PPK BLUD nantinya, pola manajemen layanan yang dianggap biang kendala diubah menjadi lebih baik, sehingga berujung pada membaiknya kualitas layanan.

Manajemen BLUD, sambung Budi, memberikan kesempatan pengelola operasikan unit kerja dengan prinsip bisnis.

Dipastikan, sahut Budi, kehadiran BLUD Kebersihan menguntungkan masyarakat. Sebab berdampak terhadap peningkatan kualitas layanan.

Selain itu, BLUD juga tidak mengakibatkan biaya kebersihan masyarakat meningkat. Dan dianggap cukup tepat dengan retribusi. Jadi, masyarakat tak perlu khawatir. ”Biaya pengangkutan sampah jadi tanggungan pemerintah,” tukas Budi.

Guna wujudkan rencana itu, langkah awal mulai melakukan persiapan perangkat lunak sebagai pendukung. Selain itu, dipersiapkan pula sumber daya manusia pendukungnya.

Secara keseluruhan, melihat kondisi petugas di PD Kebersihan, masih terdapat jenis ketenagaan yang belum tersedia. ”Sedangkan jumlah tenaga cukup memadai,” pungkas Budi. (edy/fik)

Untuk Anda
Terbaru