NGAMPRAH– Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat meminta pemerintah daerah untuk meninjau ulang proyek perumahan Pramestha Resort Tows yang berlokasi di Lembang. Jika tetap dijalankan, maka akan berdampak terhadap menurunnya fungsi lindung dan daerah penyangga.
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Meiki W Paendong mengutarakan, selain dari aspek laju alih fungsi lahan untuk pembangunan sarana komersil, nanti akan semakin banyak yang mengajukan tanpa memperhatikan kaidah ekologi dan juga kebencanaan.
“Baiknya untuk menjadi contoh dihentikan dulu, untuk dikaji ulang dalam konteks penertiban karena gubernur, bupati/wali kota berwenang untuk melakukan itu. Tidak usah harus malu atau tunduk pada korporasi pengembang, ini untuk kepentingan publik dan lingkungan secara luas,” kata Meiki kepada Jabar Ekspres, Senin (20/1).
Dijelaskannya, pembangunan Pramestha tersebut sudah sejak lama, jika misalnya tarik kebelakang di awal ada Perda Nomor 1 tahun 2006.
“Perda KBU pertama nomor 1 Tahun 2006 di situ sudah jelas juga diatur peruntukan. Hanya saja terlepas misalnya ada rekomendasi dan izin-izin yang sudah dikantong Pramestha. Tapi kita melihat juga kan bahwasanya tidak ada satu kajian yang mendalam dengan keluarnya rekomendasi tersebut,” jelasnya.
“Jadi harusnya ada juga ketegasan dari pihak kabupaten bukan berarti misalnya ada rekomendasi lalu izin lingkungan bisa keluarkan harus ada juga leayer,” katanya.
Akhirnya baru terungkap sekarang, harus ada satu tindakan tegas yang dilakukan oleh Provinsi Jawa Barat sehingga menjadi pelajaran juga untuk ke depannya agar rekomendasi dan izin ini tidak terkesan mudah begitu saja diberikan. Namun, harus ada kajian mendalam dari aspek ekologis dan aspek kebencanaan itu sendiri.
“Ya seharusnya kita harus melihatnya ke kepentingan untuk ke depannya, ini kan harus ada pemulihan atau untuk menekan laju kerusakan fungsi ekologis yang ada di Kawasan Bandung Utara (KBU) itu,” tuturnya.
Dia berharap, pemerintah bisa menyetop dengan banyaknya perumahan, permukiman, pembangunan sarana komersil yang berwujud pariwisata, sementara disatu sisi daerah tersebut rawan bencana yang sewaktu-waktu bisa terjadi.
“Takutnya nanti akan terkesan kita menggiring orang untuk ke daerah bencana nah ini yang harus dipertimbangkan dan harus dihindari kalau misalnya ahli fungsi lahan di sana sangat pesat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat saat ini dilematis lantaran adanya instruksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menghentikan proyek Pramestha Resort Town yang berada di Kawasan Bandung Utara (KBU) tepatnya di Kecamatan Lembang.
Pemkab berdalih, Pramestha Resort Town sudah memiliki dokumen perizinan pembangunan secara lengkap. Hal itu bermula pada izin yang diterbitkan pada 2007, oleh Gubernur Jawa Barat kala itu yang dijabat Danny Setiawan dengan mengeluarkan rekomendasi yang ditindaklanjuti Pemkab Bandung Barat, dengan mengeluarkan perizinan pembangunan pada 2008 setelah rekomendasi Gubernur diterima.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Apung Hadiat Purwoko menilai, munculnya berbagai persepsi serta perbedaan payung hukum, mengakibatkan penanganan untuk masalah pembangunan sarana komersil di KBU menjadi tarik ulur.
“Keluar izinnya itu 2008. Nah, yang menjadi permasalahan saat ini, sedang kami lakukan pendalaman, apakah ada pelanggaran atau penyesuaian-penyesuaian dengan Peraturan Gubernur Jabar tahun 2016, apakah itu harus dihentikan atau bagaimana? Masih tarik ulur,” kata Apung. (drx)













