banner

Waspada Peredaran Daging Celeng

darikita 10 Juni 2015
vertical banner

11403394_1447536492231282_4934161890096909661_ndarikita.com, KOTA BEKASI-Menjelang bulan Ramadan 1436 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 18 Juni mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengimbau agar masyarakat mewaspadai peredaran daging sapi dan kambing yang banyak dijual di pasar tradisional maupun pasar modern.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perekonomian Rakyat (Dispera) Kota Bekasi, Edi Kadarusman mengatakan, menjelang hari raya besar seperti Ramadan dan Idul Fitri, pihaknya akan gencar melakukan pengawasan terhadap rumah potong hewan (RPH) maupun tempat penjualannya, seperti di pasar-pasar tradisional dan pasar swalayan.

“Pengawasan terhadap penjualan daging, untuk meninjau grafik harga jual serta sarana dan prasarana tempat penjualannya,” katanya kepada KBE, Selasa (9/6).

Dia menyatakan, nantinya pengawasan akan dilakukan secara intensif pada hari Senin mendatang, seiring mendekatnya pelaksanaan bulan puasa yang akan berlangsung beberapa hari ke depan.

Para penjual daging juga harus menata tempat berdagangnya, baik menyangkut kebersihan tempat, mutu daging, sanitasi serta tempat penyimpanannya. Hal itu agar menjaga kualitas daging itu sendiri agar layak dikonsumsi masyarakat. “Saya mengimbau, agar masyarakat dapat membedakan antara daging sapi lokal dan impor, serta daging celeng,” katanya.

Dirinya menerangkan, untuk membedakan daging sapi lokal dengan impor, terletak pada warnanya. Jika daging sapi lokal warnanya merah bata, sementara daging sapi impor yang berasal dari Australia warnanya merah pucat. Masyarakat juga harus mewaspadai peredaran daging celeng.

Untuk mengetahui kualitas daging, kata dia, pemerintah sendiri akan melakukan uji laboratorium. Hal itu untuk menghindari adanya peredaran daging sapi palsu, atau dengan istilah daging celeng yang dijual pedagang.

“Uji lab kami lakukan untuk mengetahui kualitas daging. Adapun sample yang kami ambil, bersumber dari daging yang dijual di pasar tradisional dan swalayan,” jelasnya.

Disisi lainnya, pengawasan juga dilakukan agar tidak terjadi kecurangan yang dilakukan para pedagang nakal, memanfaatkan situasi dengan menjual daging yang tidak layak dikonsumsi. Karenanya, Dispera Kota Bekasi juga akan meninjau perizinan atau rekomendasi Nomor Kontrol Veterina (NKV) yang wajib dimiliki para penjual daging maupun RPH.

“Kami akan meninjau NKV para penjual daging, apakah mereka memilikinya dan telah menyesuaikan tempat penjualan atau belum,” tutupnya.

Untuk Anda
Terbaru